KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Direktur Kampus IPDN: Tidak Berpengaruh dengan Status Itu

Sejauh ini sama sekali belum berkoordinasi dan mendapatkan informasi lanjutan khususnya dari pihak penyidik KPK.
Kondisi bangunan Kampus IPDN di Kelurahan Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Gowa, (Tagar 13/12/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan tiga orang tersangka kasus suap, dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) didua daerah berbeda.

Ketiganya adalah Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

Pembangunan gedung sekolah khusus pemerintahan itu berlokasi di Kelurahan Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Bergulirnya perkara di tangan KPK, tidak mempengaruhi aktifitas belajar mengajar. Hal tersebut diungkapkan Direktur Kampus IPDN Sulsel Djouhari Kansil saat ditemui di sela-sela aktifitas pembelajaran.

Direktur Kampus IPDN Sulsel, Djouhari Kansil.Direktur Kampus IPDN Sulsel, Djouhari Kansil. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

"Jadi tidak berpengaruh dengan status itu. Karena kita juga kan, tidak ikut serta dalam masalah-masalah itu. Yang paling penting kita jaga, kenyamanan, keamanan dan proses belajar dari praja itu sendiri," kata Djouhari, Rabu (12/12).

Djouhari mengaku, sejauh ini sama sekali belum berkoordinasi dan mendapatkan informasi lanjutan khususnya dari pihak penyidik KPK terkait status kampus yang dipimpin.

"Kami belum ada informasinya. Termasuk dari Kemendagri kita belum dapat informasinya juga. Sama sekali belum ada. Pemberitahuan apa-apa, tentang masalah (korupsi) yang itu," jelasnya.

Sejak diresmikan pada 2013 lalu, kondisi fisik keseluruhan bangunan, khususnya material disebutkan Djouhari juga sama sekali tak ada yang mengalami kecacatan atau rusak. Pada 2018, IPDN Gowa menampung 202 praja yang sementara mengikuti proses pembelajaran. Praja ini tersebar dari berbagai daerah di Indonesia.

"Jadi sampai sekarang kita belum ada informasi. Dan aktifitas kita berjalan seperti biasa. Intinya harapan kita tentunya adalah proses belajar ini akan terus berjalan," tambahnya.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini adalah perkembangan dari perjalanan perkara kasus pembangunan proyek di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ditetapkannya ketiga tersangka, setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menyoal penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan 2 gedung kampus IPDN.

Dalam perkara ini, tersangka Dudy dianggap penyidik sebagai orang yang berperan penting dalam proses pembangunan gedung IPDN di dua provinsi di Sulawesi. Dudy saat itu, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan PN Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.

Dudy disebut-sebut telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu terkait lelang pembangunan gedung. Sebagai PPK Dudy meminta imbalan proyek sebesar 7 persen dengan pembangunan IPDN Gowa yang  dikerjakan oleh PT Waskita dan IPDN Sulut  yang ditangani PT Adhi Karya.

Imbalan proyek tersebut kerugian negara mencapai Rp 22 miliar. Rinciannya, Rp 11,18 miliar untuk Gedung IPDN Gowa dan Rp 9,3 juta untuk pembangunan IPDN Sulut. Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 Undang-undang tipikor. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.