Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) berinisial PRK dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) berinisial MUM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.
"Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers, Rabu, 20 Januari 2021.
Dua tersangka ini diduga telah memerintahkan stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima
Perkara tersebut, sambung Lili, bermula pada tahun 2015 saat BIG dan Lapan dalam pengadaan citra satelit resolusi tinggi.
"Sebelum proyek berjalan, telah diadakan beberapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan," terangnya.
Menurutnya, calon rekanan tersebut PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja. Kemudian atas perintah tersangka, penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan citra satelit resolusi tinggi dan melibatkan dua perusahaan itu.
"Dalam proses pembayaran ke pihak rekanan, dua tersangka ini diduga telah memerintahkan stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima," ujarnya.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menambahkan, selain PRK dan MUM, pihaknya juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta. Namun dia masih menyembunyikan inisial ataupun identitas tersangka dimaksud. []