KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Ganteng Zumi Zola

KPK perpanjang penahanan gubernur ganteng Zumi Zola. "Terhadap ZZ (Zumi Zola) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018," ungkap Febri Diansyah.
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 26/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dalam kasus suap di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi selama 40 hari ke depan.

"Terhadap ZZ (Zumi Zola) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Tagar, Kamis (26/4).

Diketahui, Zumi Zola merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Zumi Zola sendiri resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018 lalu.

Selain Zumi Zola, KPK turut menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka, keduanya diduga melakukan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.

Sekadar informasi, uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi diduga disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi mau memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 12  huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (sas)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.