KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Meranti Sampai 40 Hari

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil selama 40 hari ke depan.
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (Foto: Tagar.id/Ranahriau.com)

TAGAR.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Dia bakal mendekam di balik jeruji besi selama 40 hari ke depan.

Upaya hukum ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umrah dan suap.

“Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA [Muhammad Adil] dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.

“Untuk mendalami motif dari tersangka MA dan kawan-kawan memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti,” Ali menjelaskan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni M. Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama dugaan pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.

Kedua, dugaan menerima fee jasa travel umrah. Ketiga, dugaan menyuap auditor BPK Perwakilan Riau untuk mengondisikan pemeriksaan keuangan tahun 2022.

Selama menjabat bupati, M Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M Adil.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Sekitar Desember 2022, Adil menerima Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, travel jasa perjalanan umrah, melalui Fitria Nengsih. PT Tanur memenangkan proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bupati Adil dan anak buahnya itu memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada M Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.


“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA [M Adil] bersama-sama FN [Fitria Nengsih] memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada MFH [M Fahmi Aressa] selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” Alex menjelaskan.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, M Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

M Adil juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fitria Nengsih disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

M Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. []

Berita terkait
KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyani Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Yana menambah jumlah pejabat publik yang kena OTT, sebelumnya Bupati Kep Meranti, Riau, Muhammad Adil, 6 April 2023
Demo ke KPK, Pencopotan Brigjen Endar Bisa Coreng Kepercayaan Masyarakat
Kelompok aktivis tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK) berunjuk rasa di Gedung KPK.
Aktivis 98 Nusantara Laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas
Selain melaporkan Firli, maksud dan tujuan Aktivis 98 Nusantara, ingin melakukan audensi dengan Dewan Pengawas KPK.