Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini dilakukan pada hari Jumat, 21 Maret 2025, menandai tahap penting dalam proses hukum kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas dilakukan untuk tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca. "Pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Tessa.
KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. Besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya. Ada pejabat yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran dalam kasus ini.
Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.