KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah di Sumut Hindari Conflict of Interest

KPK ingatkan calon kepala daerah di Sumut hindari conflict of interest. "Conflict of interest inilah yang menyelimuti bangsa kita sehingga kita sulit menyelesaikan persoalan yang ada di tengah-tengah kita," kata Saut Situmorang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat menjawab sejumlah pertanyaan awak media terkait pelaksanaan pembekalan anti korupsi calon kepala daerah se-Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (24/4). (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)

Medan, (Tagar 24/4/2018) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), mengajak para calon kepala daerah di Sumut untuk menjaga integritas sekaligus  mengindari yang namanya conflict of interest atau konflik kepentingan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan, conflict of interest merupakan sesuatu yang sangat rawan menjerat para kepala daerah dalam pusaran tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikannya pada saat Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (24/4).

"Conflict of interest inilah yang menyelimuti bangsa kita sehingga kita sulit menyelesaikan persoalan yang ada di tengah-tengah kita," kata Saut Situmorang saat memberikan arahan pada acara tersebut.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya preventif KPK agar nanti para kepala daerah saat terpilih menghindari tindak pidana korupsi. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelengaraan pemerintahan di daerah.

Pembekalan tersebut dipandang perlu dilakukan karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakil terjerat korupsi.

Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah menetapkan setidaknya sembilan titik rawan korupsi di pemerintah daerah.

Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, mutasi dan rotasi kepegawaian pelayanan publik serta proses penegakan hukum.

"Dalam hal sembilan titik rawan tersebut, sering terjadi conflict of interest. Terutama banyak yang terjerat pada perencanaan APBD," jelasnya.

Selain pembekalan anti korupsi, KPK juga memanfaatkan momen Pilkada 2018 di Sumut untuk mengumumkan Laporan Harta Kekayaan para calon kepala daerah.

"KPK optimis korupsi bisa dicegah dan dihentikan, asal kita lakukan bersama dengan komitmen yang kuat," ujar Saut.

Kegiatan yang diikuti 21 pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sumut, yaitu 2 pasangan dari Provinsi Sumut, 3 pasangan dari Kota Padang Sidempuan, 4 pasangan dari Kabupaten Batu Bara, 2 Pasangan dari Kabupaten Dairi, sepasang dari Kabupaten Padang Lawas, sepasang dari Kabupaten Padang Lawas Utara, dan 3 pasangan dari Kabupaten Tapanuli Utara.

KPK juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dan melaporkan kepada KPK, jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (wes)

Berita terkait
0
Terobosan Pemerintah Lakukan Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Langkah ini diambil pemerintah demi hadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok barang.