KPK Garap Eks Walkot Tanjungbalai Soal Azis Syamsuddin

M Syahrial bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. (Foto: Tagar/ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pihaknya tengah memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

M Syahrial bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Azis Syamsuddin. Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.


Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ.


Sekitar bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500.

Uang-uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap bahwa Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp4 miliar sebelumnya.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan atas nama saksi M Syahrial, mantan Wali Kota Tanjungbalai," kata ALi Fikri, Senin, 18 Oktober 2021.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KPK Akan Kupas Tuntas Kasus yang Menyeret Aziz Syamsuddin
KPK juga akan menyelidiki keterkaitan perkara saat ini dengan kasus DAK Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin Miliki Harta Kekayaan Senilai Rp 100 Miliar
Harta Kekayaan Anggota DPR RI ini termasuk 6 unit kendaraan bermotor, salah satunya mobil Toyota Land Cruiser Jeep seharga Rp 1,59 miliar.
Golkar Masih Mengkaji Kasus Azis Syamsuddin Secara Mendalam
DPP Partai Golkar siap membantu memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.