TAGAR.id, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menuntuntaskan polemik Formula E terlalu bertele-tele sehingga penangannya belum menunjukan progres.
Menurutnya, kepastian KPK yang menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut masih terus dilanjutkan sekadar penyataan formal.
"KPK masih plintat-plintut untuk menegaskan status kasus Formula E," kata Rere dalam keterangannya pada Kamis, 23 Maret 2023.
Pihaknya berharap agar lembaga antirasuah tersebut tidak terpengaruh dengan adanya dugaan manuver yang berpotensi secara politik untuk berupaya mengintervensi polemik tersebut.
"Nah harusnya itu yang perlu dijelaskan KPK secara tegas. Katanya tidak terpengaruh kekuasaan atau politik apapun, tapi kok ada gertak politik jadi ciut?. Baiknya KPK jangan retoris melulu. Masyarakat mulai gerah dan meragukan kesanggupan KPK menangani kasus ini," katanya.
"Publik punya hak mengingatkan dan meluruskan kerja KPK. Tapi harusnya cukup amanah UU dan kebenaran yang mempressure KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus itu hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ali juga menyebut, penyelidikan yang dilakukan tidak memiliki tenggat waktu.
"Sekarang dalami proses penyelidikan, masih kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).