KPK Bidik Kontraktor Pemberi Uang Bupati Lampung Tengah

KPK bidik kontraktor pemberi uang Bupati Lampung Tengah. Kontraktornya sudah diketahui tim KPK, dia sudah biasa mengerjakan proyek Dinas PUPR Lampung Tengah.
Wakil ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga yang juga diciduk KPK dikawal petugas memakai rompi tahan akan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). J Natalis Sinaga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang Rp 1 miliar serta menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman sebagai penyuap Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto resmi ditahan terkait kasus dugaan suap untuk pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah 2018. (Foto: Ant/Reno Esnir).

Jakarta, (Tagar 16/2/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saat ini tengah membidik kontraktor yang memberikan uang dugaan suap sebesar Rp 900 juta kepada Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Uang tersebut diduga akan digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah mengantongi nama kontraktor tersebut. Menurutnya, kontraktor tersebut merupakan rekanan yang sudah sering menggarap proyek-proyek Dinas PUPR Pemkab Lampung Tengah.

"Kontraktornya siapa tim sudah mengetahui, dan kontraktor ini diduga memang sudah mengerjakan sejumlah proyek, jadi sudah biasa kerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah," ungkap Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).

Menurut Febri, pihaknya memang sedang mendalami maksud di balik tujuan kontraktor tersebut memberikan uang sebesar Rp 900 juta ke Bupati Mustafa.

KPK menduga, ada kepentingan lain antara sang kontraktor dengan Bupati Mustafa.

"Nah tentu kami akan mendalami lebih lanjut lagi nanti terkait kepentingan apa, apakah dipinjamkan seperti itu saja, atau memang ada hal-hal lain yang dibicarakan bersama," tutur Febri.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi. Mustafa menjadi tersangka terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap bakal calon gubernur Lampung tersebut.

Atas perbuatannya itu, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait