Kota Depok Sudah Perbolehkan Khitanan dan Pernikahan

Kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan di Kota Depok sudah mulai diperbolehkan dengan berbagai ketentuan
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: berita.depok.go.id).

Kota Depok - Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris, sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salah satu pasal mengatur mengenai kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan yang sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan. “Ketentuannya seperti tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman atau berpelukan antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir,” kata Mohammad Idris dalam rilis 25 Juli 2020.

Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan bahwa ketentuan lainnya dalam perayaan khitanan atau pernikahan yaitu pembatasan udangan. Misalnya, ada sekitar 50 orang setiap 1 jam. Kemudian, jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

“Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam boks atau bawa pulang. Selain itu tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam perayaan khitanan atau pernikahan, pihaknya juga memberikan izin kepada pekerja seni untuk melakukan aktivitas hiburan. Hal tersebut agar dapat mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19.

“Ini perlu ditegaskan kegiatan hiburan pada perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban,” tandasnya (berita.depok.go.id). []

Berita terkait
Depok Optimalkan Kampung Siaga Covid-19 Berbasis RW
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Depok dioptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW
Di Kota Depok Warga Pakai Masker Jadi Tren Kekinian
Wawali Depok, Pradi Supriatna, terus ingatkan warga untuk menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktivitas di tempat umum
Pandemi Covid-19 Depok Siagakan Posyandu Keliling
Untuk meningkatkan pelayanan kepada ibu hamil dan balita di masa pandemi Covid-19 Pemkot Depok jalankan Posyandu Keliling (Posling)
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki