Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengaktifkan Pasukan Pengamanan Masyarakat.
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto:Tagar/JPNN)

Jakarta - Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengaktifkan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa) yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

"Konsep tesebut dipastikan berbeda dengan situasi 1998 atau era otoriter," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2021.

Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

Konsep tesebut dipastikan berbeda dengan situasi 1998 atau era otoriter.

Dalam Undang-Undang kepolisian Pasal 3 ayat (1) huruf C berbunyi, bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus. Kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil dan ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Sebagai informasi, Pam Swakarsa merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian. Dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat. Semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian.

"Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri," ujarnya.

Bentuk Pam Swakarsa tersebut, diantarnya adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri. Melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu.

"Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat," ungkap Rusdi.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri. Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat. []

Berita terkait
Sah! Listyo Sigit Prabowo Kapolri
Listyo Sigit Prabowo secara resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Presiden Jokowi Resmi Lantik Listyo Sigit Jadi Kapolri
Presiden Jokowi resmi melantik Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Polisi RI (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, Bara JP Optimis Polri Akan Lebih Baik
Bara JP optimis Polri akan lebih baik ke depan di bawah kepemimpinan Listyo karena sosoknya yang lebih muda dan visioner.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.