Komnas LP-KPK Sesalkan Usulan BP2MI Soal Biaya SPBP untuk Pekerja Migran

Dalam usulan itu BP2MI mengajukan usulan Biaya Penempatan (SPBP) yang membebankan seluruh biaya Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia.
Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Piliang menyayangkan usulan Kepala BP2MI Beny Rhamdani kepada Teto (Kamar Dagang) Taiwan melalui Surat Nomor: B.696/KA/PB.01.01/VII/2022.

Dalam usulan itu BP2MI mengajukan usulan Biaya Penempatan (SPBP) yang membebankan seluruh biaya Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia.

"Kami menyesalkan keluarnya surat tersebut. Karena seharusnya semua usulan harus berdasarkan UU no 18 tahun 2017," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 September 2022.

Menurut Amri, seharusnya poin yang dibahas adalah revisi Perka BP2MI No.09 Tahun 2020 tentang 14 Komponen Biaya Penempatan, Komponen Biaya Pelatihan dan sertifikasi, serta komponen Biaya Jatidiri.

"Ini malah secara diam-diam BP2MI bersurat langsung kepada Teto mewakili pemerintah dengan usulan Pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI dengan lampiran Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) yang disodorkan pihak Taiwan sebelumnya," kata Amri.

"Bukan langsung kepada Teto Taiwan. Apalagi Indonesia menganut prinsip One Policy dengan Pemerintah Tiongkok dan bukan kepada Taiwan,," katanya.

Amri Piliang mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Kepala BP2MI Beny Rhamdani tentang usulan Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Penempatan bagi PMI sangat bertentangan dengan semangat Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017.

"Dan ini perlu menjadi catatan bagi Komisi IX DPR-RI agar kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang harus dibatalkan sebagaimana yang telah diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 8 Juli 2022 lalu," ujarnya.

"Ini akan merugikan bangsa kita sendiri khususnya para Pahlawan Devisa yang turut berjuang menghasilkan Devisa bagi Negara dan Bangsa," kata Amri.[]

Berita terkait
Gus Muhaimin Dorong Peningkatan Kompetensi Pekerja Migran Indonesia
Abdul Muhaimin Iskandar mendorong pemerintah untuk terus melakukan penguatan perlindungan juga fasilitas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mayoritas Fan Piala Dunia Dukung Kompensasi untuk Pekerja Migran di Qatar
Hal itu menurut hasil sebuah jajak pendapat yang digagas Amnesty International dan diterbitkan hari Kamis, 15 September 2022
Opini: Gaji Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Naik Jadi Rp 9,9 Juta Per Bulan
Kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia atau PMI sektor domestik di Taiwan menjadi momentum meningkatkan perlindungan PMI di masa tua. Opini.
0
Komnas LP-KPK Sesalkan Usulan BP2MI Soal Biaya SPBP untuk Pekerja Migran
Dalam usulan itu BP2MI mengajukan usulan Biaya Penempatan (SPBP) yang membebankan seluruh biaya Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia.