Jakarta - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satiri menjelaskan perkembangan uji klinik vaksin virus corona yang dilakukan di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat. Saat ini uji klinik sekarang sudah memasuki fase III.
Hindra menyampaikannya saat acara Dialog Produktif bertema Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) kemarin.
"Perkembangan vaksin Covid-19 sudah masuk uji fase III, tinggal menunggu laporan dari Brazil, China, Turki, dan Indonesia. Setelah laporan selesai barulah keluar izin edarnya. Jadi untuk mendeteksi dan mengkaji apakah ada kaitannya imunisasi dengan KIPI, ada ilmunya, yang disebut Farmakovigilans," katanya melalui siaran pers.
Sebenarnya vaksin tidak berbahaya, namun perlu diingat vaksin itu produk biologis.
"Tujuannya untuk meningkatkan keamanan, meyakinkan masyarakat, sehingga memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan memberikan informasi terpercaya," sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Hindra menerangkan bahwa semua fase uji klinik vaksin memiliki syarat yang harus dilakukan. Semua syarat harus terpenuhi, baru boleh melanjutkan ke fase berikutnya.
Namun, dalam keadaan khusus, kata dia, seperti pandemi Covid-19, proses dipercepat tanpa menghilangkan syarat-syarat yang diperlukan. Semua proses ini pun didukung oleh pembiayaan dan sumber daya yang dibutuhkan, sehingga proses-proses yang lebih panjang dalam penemuan vaksin bisa dipersingkat.
"Sebenarnya vaksin tidak berbahaya, namun perlu diingat vaksin itu produk biologis. Oleh sebab itu vaksin bisa menyebabkan nyeri, kemerahan, dan pembengkakan yang merupakan reaksi alamiah dari vaksin," tutur dia.