Komitmen Kementerian ATR/BPN Bersama KPK RI dalam Upaya Penyelamatan Danau Limboto

Kementerian ATR/BON memiliki peran dalam upaya penyelamatan Danau Limboto dari aspek penataan dan pemanfaatan ruang. Simak ulasannya berikut.
Kementerian ATR/BPN Bersama KPK RI dalam Upaya Penyelamatan Danau Limboto. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

TAGAR.id, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional telah menetapkan 15 danau di Indonesia yang diprioritaskan untuk mempercepat penyelamatan fungsi danau, salah satunya Danau Limboto yang ada di Provinsi Gorontalo. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran dalam upaya penyelamatan Danau Limboto dari aspek penataan dan pemanfaatan ruang. 

Kali ini, dilakukan kunjungan lapangan ke Danau Limboto sebagai Koordinasi Tindak Lanjut Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).


Selanjutnya, diperlukan komitmen dan kesepahaman bersama untuk dapat melaksanakan konsep terobosan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.


Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang pada Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menjelaskan, Kementerian ATR/BPN bersama KPK RI berupaya untuk melakukan tindakan konkret dalam mempercepat penyelamatan fungsi Danau Limboto yang mengalami degradasi dengan mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi atas hambatan dalam penyelamatan Danau Limboto.

"Bentuk sinergi yang dilakukan antara lain melalui pertukaran data dan informasi pengayaan kajian, penguatan kebijakan, serta mendiskusikan bottleneck permasalahan yang selama ini terjadi untuk bersama-sama dicari langkah penyelesaian bersama stakeholders lainnya," ujar Ariodilah Virgantara.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan upaya dalam menyelamatkan Danau Limboto. "Hal yang dilakukan, menyusun perangkat pengendalian di sekitar WS (Wilayah Sungai) Limboto-Bone-Bolango untuk menjaga agar pemanfaatan ruang di sekitar danau dapat dikendalikan dan tidak merusak fungsi utama danau," ujarnya.

"Lalu, melakukan identifikasi terhadap indikasi kegiatan pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Danau Limboto agar ditertibkan dan diberikan sanksi administratif. Sehingga, dapat menjaga kualitas ruang dan memberikan efek jera agar kegiatan serupa tidak terjadi kembali," tambahnya.

Beberapa hambatan dan kendala terkait Danau Limboto yang perlu diselesaikan adalah belum adanya penetapan luasan serta batas badan air yang sangat penting dan berpengaruh dalam upaya penyelamatan dan juga pembangunan infrastruktur di sekitar danau. 

Lalu, terdapatnya okupansi yang cukup tinggi di sekitar badan air Danau Limboto, serta belum tercapainya kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam upaya penyelamatan danau. Maka dari itu, diperlukan terobosan dalam menyelamatkan Danau Limboto.

"Upaya yang diharapkan segera terealisasi adalah terwujudnya pendaftaran tanah atau sertipikasi badan air Danau Limboto melalui pendekatan less conflict, yaitu pada area yang tidak terdapat sertipikat Hak atas Tanah," tutur Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

"Kemudian, untuk area yang akan ditetapkan menjadi badan air namun masih terdapat potensi permasalahan, maka dapat ditandai dengan arsiran dan ditetapkan holding zone. Selanjutnya, diperlukan komitmen dan kesepahaman bersama untuk dapat melaksanakan konsep terobosan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," sambungnya.

Ariodilah Virgantara menyatakan, Kementerian ATR/BPN dan KPK RI berkomitmen dalam mempercepat pendaftaran tanah badan air untuk menjaga kekayaan negara. 

Caranya, dengan mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menetapkan garis sempadan dan badan air serta mengajukan pendaftaran tanah.

"Apabila ditemukan adanya permasalahan pertanahan yang mengganggu upaya penyelamatan melalui pembangunan infrastruktur, maka perlu segera dikeluarkan kajian IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, red) agar dapat memberikan rasa aman terhadap pemberian ganti rugi apabila dilakukan pembebasan lahan," pungkasnya. []

Berita terkait
Sofyan Djalil Ungkap 3 Kunci Sukses Berkarier bagi CPNS di Kementerian ATR/BPN
Menteri Sofyan A. Djalil secara resmi menyambut kehadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN Implementasikan Manajemen Risiko untuk Mencapai Sasaran Program Strategis
Kementerian ATR/BPN, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Qualified Risk Management Officer.
Sukseskan Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN Melalui Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rencana strategis 2020-2024 memprioritaskan beberapa kegiatan.