Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhtarudin mengungkapkan alasan kenapa Komisi VI DPR memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) ketimbang panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Salah satunya, karena pansus akan memakan waktu lebih lama dalam proses pembahasan dan penentuan solusi daripada panja.
"Ini persoalan mesti cepat mendapat penanganan, ibaratnya seperti penanganan pasien di Intensif Care Unit (ICU)," ucap Mukhtarudin di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Sri Mulyani Ogah Tanggapi Wacana OJK Kembali ke BI
Apalagi, Jiwasraya kata dia memiliki beban untuk membayar polis nasabah JS Saving Plan Asuransi Jiwasraya yang jumlahnya hingga Rp 12,4 triliun per Desember 2019. Maka, saat ini yang menjadi prioritas adalah pengembalian dana nasabah.
"Kerugian yang dialami para nasabah harus segera dibayarkan dan itu juga selaras dengan concern Presiden agar memberi perhatian penyelesaian soal nasabah," ujarnya.
Persoalan Jiwasraya yang kompleks pun menurutnya sudah ditangani oleh masing-masing Komisi DPR. Misalnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Nanti Komisi III yang akan mengawasi penegakan hukumnya. Proses hukum sudah berjalan (ditangani Kejaksaan Agung)," tuturnya.
Selain itu, Komisi VI DPR menilai adanya itikad serius dari pemerintah Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian, kata dia terlihat melakukan berbaagai upaya untuk menyelamatkan perusahaan asuransi tertua tersebut.
Jadi, menurutnya tidak perlu dibentuk pansus, cukup panja di masing-masing komisi terkait. "Kami yakin dengan panja juga akan angkat semua persoalan di Jiwasraya. Panja juga akan mendorong penyehatan perseroan berkelanjutan sehingga ada solusi, dan lebih fleksibel kerjanya," ucapnya. []