Kominfo Matikan Semua TV Analog, Simak Jadwal Lengkapnya

Kominfo mulai matikan TV analog di Indonesia sebab Kominfo sudah memulai program migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO).
Ilustrasi - TV analog yang akan dimatikan Kominfo. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai matikan TV analog sebab Kominfo sudah memulai program migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO), yang ditargetkan rampung November 2022.

Pelaksanaan teknis penghentian analog switch off atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain.

  • Praktik umum yang terjadi di dunia 
  • Masukan dari Lembaga Penyiaran
  • Pertimbangan kesiapan industri
  • Keterbatasan spektrum frekuensi radio.


Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.


"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Senin, 7 Juni 2021.

Jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju analog switch off.

Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain:

  1. Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
  2. Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
  3. Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
  4. Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
  5. Tahap V paling lambat 2 November 2022

"Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja," ucap Dedy Permadi.

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) alat bantu penerima siaran digital. Bagi pengguna TV digital televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

"STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," ucapnya.

"Saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB."

"Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital," katanya.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. 

Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. []

Berita terkait
Kemkominfo Blokir Situs Jual Beli Data 279 Juta WNI, Raid Forums
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyampaikan bahwa pihaknya memblokir Raid Forums, situs jual beli data kependudukan 279 WNI.
Kominfo Duga Data Penduduk Bocor dari Data BPJS Kesehatan
Kominfo mengatakan pihaknya menduga bocornya data pribadi 279 juta penduduk Indonesia berasal dari data BPJS Kesehatan
Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil Direksi BPJS Kesehatan terkait dugaan kebocoran data, hal dilakukan untuk melakukan investigasi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.