Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menyatakan hibah lahan berupa tanah ke Muhammadiyah sudah sesuai aturan.
Kategori bidang kegiatan yang termasuk kepentingan umum ada 23 jenis, salah satunya panti sosial.
Kepala Bagian Humas Pemkab Pessel Rinaldi mengatakan, proses hibah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pasal 331 ayat (2), point dan pasal 335 ayat (1) dan ayat (2).
"Berdasarkan pasal 331 ayat (2) point disebutkan bahwa pemindah tanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila tanah dan atau bangunan diperuntukan bagi kepentingan umum," katanya kepada Tagar, Jumat, 10 Juli 2020.
Di pasal 335 ayat (1), kata Rinaldi, tanah dan/bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
Masyarakat luas, rakyat banyak dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk di antaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
"Di ayat (2) pasal dicantumkan kategori bidang kegiatan yang termasuk kepentingan umum ada 23 jenis, salah satunya panti sosial. Bisa diasumsikan sebagai panti asuhan," tuturnya.
Sebelumnya, DPRD mengritik kebijakkan Bupati Pessel Hendrajoni terkait hibah lahan ke Muhammadiyah. Kritik bukan soal hibah, namun proses hibah yang mereka nilai tidak sesuai aturan.
Bupati tidak berkoordinasi dengan dewan soal itu. Padahal legislatif merupakan perpanjangan aspirasi masyarakat dan sekaligus mitra kerja pemerintah daerah. Sementara tanah itu adalah aset daerah.
Pemkab Pessel telah menghibahkan lahan seluas 1.000 meter per segi kepada Muhammadiyah. Lahan yang berlokasi di Kampung Rawang Nagari (Desa) Painan itu direncanakan untuk membangun panti asuhan, dengan kapasitas 200 orang.
Serah terima hibah diteken langsung Bupati Hendrajoni dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Zamzainir dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penanda tanganan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2020 di Painan. []