Komentar LBH Medan Soal Tuntutan JPU Kasus Novel

LBH Medan menilai tuntutan ringan JPU atas terdakwa penyiram Novel Baswedan bukti kedaruratan penegakan hukum di Indonesia.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penegakan hukum dan keadilan di Indonesia dalam keadaan berduka. Kondisi ini tergambar dari tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penyiraman Novel Baswedan.

Penegakan hukum dan keadilan saat ini dalam tingkat kedaruratan dan memperihatinkan.

"JPU hanya menuntut pelaku RB dan RK dengan 1 tahun penjara, harusnya bisa lebih tinggi dari itu," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada wartawan, melalui telepon selulernya, Minggu, 14 Juni 2020.

LBH dan mayoritas masyarakat di Indonesia, kata Irvan, cukup tercengang dengan tuntutan JPU tersebut. Dia menilai, tuntutan JPU terhadap pelaku penyiram Novel sangat rendah.

"Mencederai penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya terhadap Novel Baswedan," tuturnya.

LBH Medan menduga tuntutan JPU sarat dengan kejanggalan dan seakan menutupi aktor intelektual dibalik peristiwa itu. Perilaku jaksa menurutnya, telah mengecewakan rakyat Indonesia.

"Penegakan hukum dan keadilan saat ini dalam tingkat kedaruratan dan memperihatinkan. Persidangan Novel Baswedan seperti mempertontonkan hukum yang bisa dipermainkan di depan publik, bahkan hukum bukan lagi menjadi panglima, melainkan suatu sandiwara bagi kalangan orang tertentu," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, dua orang polisi aktif yang melakukan penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun bui lantaran sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf (pada) institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal, sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai, tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan. Alasannya, dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri)," ucap Patoni.

Menurut Patoni, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel tapi ternyata malah mengenai mata.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," katanya.

Ahmad Patoni juga memastikan Ronny dan Rahmat tidak mendapat perintah untuk melukai Novel. []

Berita terkait
Rekam Jejak Ahmad Fatoni, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa Ahmad Fatoni menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan satu tahun penjara. Berikut adalah rekam jejaknya.
40 Foto Narsis Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Kontroversi Fedrik Adhar, jaksa kasus Novel Baswedan, membuat foto-foto narsisnya di Instagram diserbu netizen dengan komentar-komentar tajam.
Harta Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa yang menangani kasus ovel Baswedan, Fedrik Adhar melaporkan harta kekayaan kepada KPK terakhir pada 2018. Total ia memiliki Rp 5.820.000.000.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.