Kolom Agama di E-KTP Bisa Diisi Aliran Kepercayaan bagi Penganutnya

"Di kolom agama, bagi mereka diganti menjadi kepercayaan itu saja." - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin
Ilustrasi KTP elektronik yang kolom agamanya masih dikosongkan, belum dicantumkan aliran kepercayaan sesuai yang dianut. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 4/4/2018) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan secara teknis tidak ada masalah pencantuman penganut kepercayaan dalam KTP Elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).

"Tidak ada masalah, semua sama. Tidak ada perbedaan dengan KTP-E lainnya, akan sama saja," kata Tjahjo usai mengikuti rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah putusan MK di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Mendagri menyebutkan kemungkinan proses pencantuman penganut kepercayaan dalam KTP-E dan KK itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

"Yang belum diproses, nanti diproses setelah pilkada saja karena ada daerah yang belum mau memasukkan aliran kepercayaan di KTP. Nanti setelah pilkada saja semua kita undang," katanya.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan berdasar putusan itu maka nanti di KTP-E ada kolom berisi kepercayaan bagi penganutnya.

"Di kolom agama, bagi mereka diganti menjadi kepercayaan itu saja," kata Lukman.

Ia menyebutkan terkait dengan Putusan MK itu pihaknya telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

"Masih memerlukan waktu satu dua bulan ke depan untuk meng-update jumlah mereka di seluruh Tanah Air ini," katanya.

Ia menyebutkan selama ini penghayat kepercayaan bukan di bawah naungan Kementerian Agama.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan KK.

"Saya menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan putusan itu," kata Presiden Jokowi ketika membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah Putusan MK, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk mengatur pelaksanaan teknis atas putusan MK itu.

"Untuk pelaksanaan teknisnya saya minta Mendagri mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada," kata Kepala Negara. (ant)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.