Banjarmasin (Tagar 23/1/2018) – Konflik atas lahan yang jadi sengketa antara masyarakat dengan TNI di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar yang sudah berlangsung hampir sepuluh tahun, membuat BPN Kabupaten Banjar turun tangan.
Ratusan kavling tanah masyarakat ternyata diduga berada di kawasan tanah milik TNI. Masyarakat memiliki bukti yakni sertifikat dari BPN. Jumlah tanah yang bersertifikat sebanyak 240 kavling dengan berbagai ukuran. Sebagian besar berupa perkebunan.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Ombudsman Kalimantan Selatan bersama instansi lainnya diundang BPN Kabupaten Banjar untuk menyaksikan pengumpulan data lapangan menyangkut kepemilikan lahan tersebut, mulai Senin (22/1) sampai hari ini Selasa (23/1). Kedua belah pihak masyarakat dan TNI pun mengumpulkan data kepemilikan tanah mereka..
Pihak TNI menyatakan bahwa luas tanah mereka 5 km persegi. Di tanah seluas itu terdapat tanah yang juga diklaim masyarakat. Sementara itu, perwakilan masyarakat H. Mawardi Abbas menyampaikan sejarah kepemilikan lahan masyarakat, lengkap dengan bukti atas haknya.
Sedangkan pihak TNI menunjukkan patok-patok batas yang sudah mereka miliki sejak tahun 1952. Survei lapangan tersebut dilakukan dengan cara menyusuri batas-batas tanah yang disengketakan, termasuk melihat lokasi tanah yang bersertifikat. Untuk melengkapi hasil survei lapangan, BPN Banjar memberi batas waktu 14 hari kerja kepada para pihak untuk melengkapi data.
Di waktu yang sama, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid berharap agar BPN Banjar memberi kesempatan yang adil kepada para pihak untuk membuktikan kepemilikannya. “BPN Banjar juga segera memberikan kepastian atas status tanah yang dimohonkan. Kepada para pihak, kami juga menyampaikan agar memberikan data secara jujur, agar konflik tanah tersebut dapat diselesaikan segera,” kata Majid. (adm)