Jakarta, (Tagar 19/11/2018) - Koalisi Save Ibu Nuril yang beranggotakan sejumlah elemen masyarakat menyurati Presiden Joko Widodo.
Mereka meminta Pak Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, vonis pidana 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung karena melanggar UU ITE.
Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dukungan dari masyarakat yang disampaikan kepada Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat. Anggara dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril menyebut surat tersebut sudah diterima oleh perwakilan seorang Tenaga Ahli Utama KSP, Ifdhal Kasim.
"Memang tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang disampaikan oleh kami petisi dan surat. Dan akan disampaikan ke Presiden," kata Anggara di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
Baca Juga: Sekarang Nuril yang Laporkan Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram
Beberapa poin utama dari surat tersebut antara lain permintaan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti, serta beberapa fakta yang terjadi dalam perkara tersebut.
"Bapak Presiden, saat ini, amnesti yang Bapak dapat berikan merupakan satu-satunya cara agar Baiq Nuril tidak harus dipisahkan dari keluarganya, dan menjalani pidana atas perbuatan yang jelas-jelas tidak dilakukannya. Penderitaan Baiq Nuril sebagai korban kekerasan seksual akan semakin berlipat ganda jika dirinya harus menjalankan pidana yang dijatuhkan MA ini," bunyi salah satu kalimat dalam surat tersebut.
Putusan yang dijatuhkan telah melangkahi kewenangan MA, karena MA bukanlah lembaga yang mengadili fakta.
"MA memang seringkali melangkahi kewenangannya. Yang seharusnya mereka hanya cukup memeriksa dan mengadili hukum, tapi dia seringkali melompat menjadi pengadilan yang mengadili fakta, sesuatu yang sebenernya salah tapi diulang terus menerus," jelas Anggara.
Jokowi: Ada Peluang untuk Lolos
Jokowi sebelumnya telah mengatakan Baiq Nuril memiliki peluang untuk lolos. Jika mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jokowi juga mendukung keadilan bagi Baiq Nuril melalui PK yang diajukan kepada MA.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutup Jokowi usai meresmikan Universitas Muhammadiyah Lamongan.
MA memutus Baiq Nuril melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (1) UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasimisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan. []