Sekarang Nuril yang Laporkan Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram

Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M, dilaporkan ke polisi oleh Baiq Nuril Makmun.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Mataram, (Tagar 19/11/208) - Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, berinisial M, dilaporkan ke polisi oleh Baiq Nuril Makmun. Perbuatan asusila yang akan dilaporkan.

Rencananya, laporan akan diajukan ke kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Senin (19/11). Nuril menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh M kepada Nuril terungkap. Rekaman itu tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Mataram.

Nuril membantah dirinya menyebarkan rekaman, namun ia sempat berbicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya mengenai perilaku M dan rekaman yang ia buat.

Beberapa waktu kemudian Imam menyalin rekaman yang Nuril buat. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.

M kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nuril kemudian dibawa ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah, karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah. Nuril dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Untuk laporan, Nuril menyiapkan beberapa barang bukti.

"Di antaranya fakta persidangan dari putusan Pengadilan Negeri Mataram dan rekaman," kata Nuril.

Nuril mengaku belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Karena belum menerima salinan resmi putusan, sehingga tim kuasa hukum belum bisa merumuskan argumentasi yang mau disampaikan dalam PK. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.