Sleman - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY menggelar kegiatan focus group discussion pelanggaran lalu lintas, salah satunya terkait bahaya dari penggunaaan knalpot blombongan.
Tim Pustral Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Muhammad Zudhy Irawan mengatakan knalpot bobokan atau blombong dengan raungan memekakkan telinga, juga meningkatkan probabilitas kecelakaan. Dampak dari blombongan knalpot diantaranya meningkatkan polusi suara dan udara, memacu untuk spreeding atau mengebut dan melanggar lalu lintas.
Ada beban besar yang harus ditanggung mesin saat knalpot di blombong
"Juga mengganggu pengendara lain serta meningkatkan probabilitas kecelakaan baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain," kata Muhammad dalam kegiatan focus group discussion diselenggarakan Ditlantas Polda DIY, Minggu, 15 November 2020.
Muhammad memberi gambaran, motor dengan knalpot blombong seperti manusia sebenarnya hanya punya kemampuan makan tiga piring sehari namun diminta makan puluhan piring dalam waktu yang sama.
Baca juga:
- Operasi Zebra 2020, Polda Sumbar Sasar Motor Knalpot Racing
- Polisi Sikat Knalpot Blombongan di Kaliurang Sleman
- Warga Kaliurang Sleman Sebal Knalpot Blombongan
"Ada beban besar yang harus ditanggung mesin saat knalpot di blombong," ujarnya.
Terhadap kebisingan dan keselamatan lalu lintas tersebut, ada beberapa upaya-upaya dapat dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Diantaranya, dengan penegakan peraturan perundangan, penetapan standar resmi mengenai konstruksi kendaraan bermotor untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan.
"Pun harus adanya pengawasan terhadap kepatuhan peraturan yang ada," tambahnya.
Sementara itu, dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Primadhy Rahardian Wijaya menyampaikan dampak knalpot blombongan tentang Noise Induced Hearing Loss yaitu, gangguan pendengaran akibat kebisingan. []