KLHK: PT BMMI Terduga Perusak Pantai Terancam Denda Rp 10 M

KHLK mengatakan, PT BMMI diduga terlibat kasus reklamasi pantai tanpa izin, dengan menambah daratan secara ilegal di Bangka Belitung.
Reklamasi pantai tanpa izin dengan menambah daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan yang diduga dilakukan oleh PT BMMI. (Foto:Tagar/KLHK)

Jakarta – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58), Direktur Utama PT BMMI, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung, pada tanggal 19 November 2020.

Lahan itu sebelumnya berupa pantai, reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015.

Kapala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Firdaus Alim Damopolii mengatakan, PT BMMI diduga terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin dengan menambah daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Lahan itu sebelumnya berupa pantai, reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020,” jelas Firdaus Alim berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat 20 November 2020.

Firdaus Alim menjelaskan, dalam hal ini, PT BMMI dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

KLHKReklamasi pantai tanpa izin dengan menambah daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan yang diduga dilakukan oleh PT BMMI. (Foto:Tagar/KLHK)

Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana, pada Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nugraha juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi kasus ini.

“Sidang kasus PT BMMI akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli,” ucapnya.

Selain itu, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyidik tersangka TI (49) yang diduga sebagai pihak yang mengerjakan reklamasi tanpa izin di sepanjang Pantai Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

“Kami melihat selain TI ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan merusak ingkungan itu. Kami akan dalami terus,” jelas Yazid.

Yazid pun berharap Majelis Hakim dapat menghukum korporasi pelaku perusakan lingkungan seperti ini dengan seberat-beratnya, agar timbul efek jera.[]

Berita terkait
KLHK: PT SSS Ganti Rugi Rp 160 Miliar atas Kebakaran Lahan
PN Jakarta Pusat menghukum PT SSS membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar lantaran terbukti menyebabkan lahan konsesinya terbakar.
KLHK: Investigasi Greenpeace menggunakan video tahun 2013
KLHK menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.
KLHK: Lima Orangutan Dapat Rumah Baru
Sebanyak 5 orangutan dilepasliarkan di kawasan Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.