Klaim Otoritas Terusan Suez Terhadap Kapal Kargo Ever Given

Pengadilan banding di Mesir katakan tidak memiliki yurisdiksi untuk pertimbangkan tuntutan Otoritas Terusan Suez terhadap kapal kargo Ever Given
Dalam foto yang dirilis Otoritas Terusan Suez ini terlihat Ever Given, sebuah kapal kargo raksasa berbendera Panama, ditarik oleh salah satu kapal tunda Terusan Suez, di Terusan Suez, Mesir, 29 Maret 2021. (Foto: voaindonesia.com/AP)

Jakarta – Sebuah pengadilan banding di Mesir pada Minggu, 23 Mei 2021, mengatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan tuntutan Otoritas Terusan Suez untuk memperkuat klaim-klaim finansial yang berujung pada penyitaan Ever Given, setelah kapal besar itu memblokir jalur pelaranan tersebut pada Maret 2021.

Otoritas itu dan pemilik kapal bersengketa tentang siapa yang bersalah ketika kapal itu naik ke daratan ke kanal yang menghubungi Laut Tengah dan Laut Merah serta berapa besar kompensasi yang harus dibayarkan.

Hazem Barakat, pengacara yang mewakili pemilik kapal, mengatakan pengadilan banding menyerahkan kasus itu ke pengadilan yang lebih rendah untuk memutuskan apakah Ever Given boleh ditahan secara hukum, hingga tercapainya kesepakatan soal klaim kompensasi antara Otoritas Terusan Suez dan Shoei Kisen Kaisha Ltd., pemilik kapal.

foto udara ever givenFoto udara saat kapal kargo raksasa "MV Ever Given" terjebak secara melintang di Terusan Suez, Mesir dan memblokade pelayaran selama berhari-hari (Foto: voaindonesia.com/AP).

Ever Given sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan Rotterdam, Belanda, pada 23 Maret 2021 ketika menabrak tepi kanal sekitar 6 kilometer dari jalur masuk bagian selatan, dekat Kota Suez.

Upaya besar-besaran oleh armada kapal tunda, yang terbantu pasang surut ombak, membebaskan kapal setinggi gedung pencakar langit itu enam hari kemudian, mengakhiri krisis dan memungkinkan ratusan kapal melewati kanal itu kembali (vm/pp)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Kapal MV Ever Given Harus Bayar Denda 900 Juta Dolar AS
Kapal kontainer raksasa MV Ever Given disita pemerintah Mesir karena harus bayar denda sebesar 900 juta dolar AS