KKP Rilis 14 Kasus Bom Ikan, 8 Nelayan Diciduk di Sulsel

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis adanya 14 kasus bom ikan selama tahun 2020.Terbaru, 8 nelayan diciduk di Sulawesi Selatan (Sulsel)
Sebanyak 8 nelayan ditangkap di perairan TWP Kapoposang, Sulsel karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bius potasium, Jumat, 2 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Dok KKP)

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis adanya 14 kasus bom ikan selama tahun 2020, termasuk 4 kasus penyetruman dan 4 kasus penggunaan racun. Terbaru, 8 nelayan diciduk di Sulawesi Selatan (Sulsel) karena kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan potasium untuk pembiusan.

Operasi ini digelar jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) selama tiga hari di Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang. Untuk mengungkap kasus ini, penyamaran dilakukan aparat saat mengarungi laut sejak 28 - 30 September 2020.

“Ada 8 orang pelaku yang diamankan dari gelar operasi di TWP Kapoposang. Ini operasi yang dilakukan dengan sangat hati-hati, kami harus menggunakan perahu nelayan agar tidak terdeteksi”, terang Tb Haeru Rahayu, Dirjen PSDKP melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirincikan Haeru, pada penangkapan Senin, 28 September 2020, personil Awak Kapal Pengawas Hiu Macan 03 bersama Personil BKKPN Kupang dan Pengawas Perikanan Wilker TWP Kapoposang berhasil menangkap 3 pelaku berinisial H, R dan MAF serta mengamankan satu unit kapal beserta 3 botol cairan kimia berbahaya dan juga ikan hasil tangkapan.

“Kapal pelaku yang ditangkap ini terbilang cukup canggih karena dilengkapi dengan fish finder sehingga dalam beroperasi memang menyasar gerombolan ikan yang sudah dipantau melalui alat tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya pada Rabu, 30 September 2020, kolaborasi aparat kembali berhasil mengamankan 2 kapal yang digunakan oleh 5 pelaku yang berinisial HW, S, A, M dan I. 

Baca juga: Cara KKP Siasati Ketatnya Syarat Impor Ikan di Luar Negeri

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti termasuk kompresor dan botol yang berisi cairan kimia yang digunakan untuk membius ikan berhasil diamankan.

“Saat ini semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Tb Haeru.

Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan pengintaian dilakukan selama sebulan untuk mempelajari modus operandi dan cara bekerja para pelaku sebelum akhirnya penangkapan 8 pelaku destructive fishing tersebut berjalan sukses.

“Memang secara umum penangkapan pelaku destructive fishing ini lebih sulit mengingat mereka menggunakan kapal-kapal kecil yang memiliki pergerakannya lebih lincah dan cepat,” ujar Eko.

Di tempat terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak menyampaikan pihaknya memang sedang melakukan pengawasan secara intensif di beberapa wilayah yang rawan dengan praktik destructive fishing. Salah satunya TWP Kapoposang ini. 

Hal tersebut didasari dari banyaknya informasi dari masyarakat terkait praktik penangkapan ikan yang merusak di wilayah perairan dilindungi tersebut.

“TWP Kapoposang ini salah satu area yang kami pantau secara intensif,” ujar Mubarak.[]

Berita terkait
3 Nelayan Aceh yang Ditahan di India Dipulangkan
Tiga nelayan asal Aceh yang ditahan di India dibebaskan dan akan segera dipulangkan ke Aceh.
Cara KKP Siasati Ketatnya Syarat Impor Ikan di Luar Negeri
Beragam siasat mulai digencarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait semakin ketatnya syarat impor ikan di luar negeri.
Minimalisir Pencurian Ikan, KKP Tingkatkan Pengawasan
KKP mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan dalam mendeteksi hasil tangkapan dari aktivitas pencurian ikan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.