Banda Aceh – Sebanyak 3 nelayan asal Aceh yang sebelumnya ditahan di India karena memasuki wilayah negara tersebut akan segera dipulangkan. Pemulangan dijadwalkan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2020.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, ketiga nelayan tersebut akan diberangkankan dari Kepulauan Andaman ke New Delhi dan selanjutnya pada Senin, 5 September 2020 diterbangkan ke Jakarta, Indonesia.
“3 orang dari India tanggal 4 Oktober 2020 diberangkatkan dari Andaman ke New Delhi dan tanggal 5 Oktober dari New Delhi diberangkatkan ke Jakarta,” ujar Miftach dalam keterangannya, Jumat, 2 September 2020.
Ketiga nelayan tersebut yaitu, Munazir, 33 tahun, sebagai nahkoda, asal Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja Banda Aceh. Lalu, Kaharuddin, 33 tahun, asal Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dan Azmansyah, 31 tahun, warga Gampong Blang Ni, Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur.
3 orang dari India tanggal 4 Oktober 2020 diberangkatkan dari Andaman ke New Delhi.
Miftach menambahkan, pemulangan 3 nelayan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan C-19. Sebelum dipulangkan ke Aceh, ketiga nelayan ini rencananya akan melakukan karantina di Jakarta.
“Panglima Laot Aceh mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama Konjen RI di Songhkla, KBRI New Delhi di India, KKP RI dan tentunya Plt Gubernur Aceh,” tutur Miftach.
Seperti diketahui, ketiga nelayan Aceh itu terdampar ke Andaman India karena hilang kontak saat melaut menggunakan Kapal Motor Athiya 02 berkapasitas 7 GT sejak 17 September 2019 lalu.
Mereka kehilangan arah karena faktor kabut asap yang menyelimuti perairan Indonesia, akibat kebakaran hutan di sejumlah titik di Pulau Sumatera.
Sebelumnya, Miftach pada Jumat, 1 November 2019 menjelaskan, pasca ditangkap, tim Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi telah berkunjung ke Andaman dan Nicobar pada Selasa 22 Oktober 2019 guna memastikan keberadaan tiga nelayan tersebut.
Kata dia, hasil pertemuan Tim Konsuler KBRI New Delhi dengan Vice Inspector Immigration Andaman dan Nicobar, Mr Faruq diperoleh informasi bahwa tiga nelayan itu saat ini berada dalam tahanan District Jail Andaman dan Nicobar.
Baca juga:
- Lagi, Thailand Tangkap 29 Nelayan Aceh
- India Kembali Tangkap 12 Nelayan Aceh
- Sudah 116 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri
"KBRI juga mengingatkan agar 3 WNI dimaksud dapat menjaga perilaku dan sikap selama berada di penjara sehingga akan menjadi pertimbangan positif bagi otoritas terkait untuk dapat segera membebaskan ketiganya," ujarnya.
Setelah mengikuti serangkaian proses hukum di persidangan, ketiga nelayan tersebut akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan India pada Kamis, 5 Maret 2020. []