KKD Dairi Rendah, Pendapatan DPRD Berkurang

Klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Dairi kategori rendah. Kondisi ini juga mengancam berkurangnya pendapatan DPRD.
Plt Kepala BKAD Kabupaten Dairi Dekman Sitopu didampingi Kabid Anggaran Marojahan Pardosi. (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Dairi - Klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menurun dari kategori sedang di tahun sebelumnya, menjadi kategori rendah. Tahun ini tercatat KKD Dairi di bawah angka Rp 300 juta.

Apabila nilainya sampai dengan Rp 300 miliar, kategori rendah. Rp 300 miliar sampai Rp 550 miliar, kategori sedang. Sedangkan Rp 550 miliar ke atas, tinggi.

KKD Dairi masuk klasifikasi rendah sesuai Permendagri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, serta pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana operasional.

Menurut Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi Dekman Sitopu, KKD dihitung berdasarkan realisasi anggaran dua tahun sebelumnya. KKD adalah pendapatan umum dikurangi belanja pegawai dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pendapatan umum bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kategori KKD, apabila nilainya sampai dengan Rp 300 miliar, kategori rendah. Rp 300 miliar sampai Rp 550 miliar, kategori sedang. Sedangkan Rp 550 miliar ke atas, tinggi," kata Dekman Sitopu didampingi Kabid Anggaran BKAD Dairi Marojahan Pardosi, Kamis, 20 Februari 2020.

Tahun anggaran 2019, kata Dekman, KKD Dairi masuk kategori sedang. Sebab berdasarkan realisasi keuangan dua tahun sebelumnya (2017), KKD di atas Rp 300 miliar.

"Realisasi tahun 2017 nilainya di atas 300 miliar. Namun pada realisasi keuangan pada 2017, dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima Dairi merupakan bagian PAD. Jumlahnya kisaran Rp 48 miliar," katanya.

Sementara KKD 2020, dihitung berdasarkan realisasi keuangan tahun anggaran 2018, dana BOS tidak lagi menjadi bagian PAD dan nilai KKD di bawah Rp 300 miliar.

“Dana BOS tidak dihitung lagi menjadi bagian PAD. Nilai KKD menjadi Rp 269,7 miliar tahun 2020," tuturnya.

Di sisi lain, klasifikasi KKD itu juga berdampak pada berkurangnya penghasilan DPRD Kabupaten Dairi. Hal itu terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Menurut Kabid Anggaran BKAD Dairi Marojahan Pardosi, tunjangan komunikasi intensif (TKI) ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Dairi per bulannya menjadi 3 kali lipat uang representase (UR). Sebelumnya, saat KKD klasifikasi sedang, TKI anggota DPRD mencapai 5 kali lipat UR dengan nilai Rp 2,1 juta.

"Tunjangan reses juga. Saat KKD klasifikasi sedang, dibayar 5 kali lipat UR. Sedangkan di posisi rendah hanya 3 kali UR," katanya.

Selain itu, dana operasional pimpinan (DOP) yang diterima perbulannya juga berkurang. Saat KKD klasifikasi sedang, Ketua DPRD memperoleh 4 kali lipat UR. Dengan klasifikasi KKD rendah, pembayaran hanya 2 kali lipat UR. Untuk Wakil Ketua DPRD, sebelumnya memperoleh DOP 2 kali lipat UR, menjadi 1,5 kali UR. []



Berita terkait
40 Persen CPNS Dairi Lampaui Nilai Ambang Batas
40 persen peserta CPNS di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meraih nilai di atas passing grade.
669 Guru Honorer Dairi Terancam Tidak Terima Gaji
Ratusan guru honorer di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terancam tidak terima gaji.
Kisruh Mutasi ASN, DPRD Segera Panggil Bupati Dairi
DPRD Dairi segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah setempat terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN).
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.