Kitab Suci Fiksi Diperkarakan, Penjara Menanti Rocky Gerung

'Kami laporkan karena Pak Rocky Gerung ini orang Manado, saya juga orang Manado. Dia Kristen, saya Kristen.'
Rocky Gerung. (Foto: Instagram/profesorakalsehat)

Jakarta, (Tagar 30/1/2019) - Musisi Ahmad Dhani diputus bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 18 bulan atas dakwaan ujaran kebencian. Setelah Dhani, kini giliran Rocky Gerung Rocky Gerungyang terancam masuk bui karena pernyataanya, "Kitab suci adalah fiksi".

Rocky Gerung dilaporkan oleh cucu dari pahlawan nasional, Bernard Wilhelm Lapian, Jack Boyd Lapian atas dugaan penistaan agama.

Jack Boyd Lapian adalah orang yang sama yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi.

Surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya kepada Rocky Gerung, beredar di dunia maya.

Dalam surat panggilan tersebut, akademisi sekaligus pengamat politik itu diperintahkan datang untuk memberikan klarifikasi pada Kamis, 31 Januari 2019 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan tersebut bukan dalam rangka pemeriksaan. Pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

"Pemanggilan (Rocky) untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Sebelumnya, Jack Boyd melaporkan Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin, 16 April 2018.

Jack menganggap Rocky Gerung telah menistakan kitab suci melalui kalimatnya 'Kitab suci adalah fiksi'. Pernyataan itu dikatakan Rocky dalam program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun TV One, 10 April 2018.

"(Barang bukti) YouTube Official TV One sudah kami download, berkas transkrip juga. Kami laporkan karena Pak Rocky Gerung ini orang Manado. Saya juga orang Manado, dia (Rocky) Kristen saya Kristen. Mungkin bisa in-linenya. Apa di sini? Kitab suci dibilang fiksi," kata Jack di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 April 2018.

Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Ucapan Rocky yang mengatakan 'kitab suci adalah fiksi' diungkap Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa,10 April 2018. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.