Jakarta - Orang-orang yang mengenalnya memanggilnya Udin, nama inisialnya MJ. Dalam melakukan aksi jambret, Udin membawa serta istri yang namanya berinisial FZ, dan anaknya yang berusia 12 tahun. Udin melakukan cara demikian untuk menghindari kecurigaan calon mangsa dan orang-orang di lokasi kejadian.
Cara Udin tersebut cukup ampuh, buktinya polisi melabelinya spesialis jambret karena sudah berhasil menjambret di banyak tempat. Sampai kemudian Udin ditangkap polisi setelah menjambret orang lanjut usia, Tan Siat Mie, 73 tahun, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Udin menjambret orang lanjut usia karena biasanya tidak akan melakukan perlawanan dan sulit meminta pertolongan di tempat kejadian.
Polisi mencatat Udin sering menjambret di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Kemudian di wilayah Karang Anyar, Rajawali, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, serta Jalan Harum Manis, Olimo, Mangga Besar, Lokasari, Taman Sari, Pasar Glodok, Jakarta Barat.
Menjambret adalah merenggut atau merebut barang milik orang lain yang sedang dipakai atau dibawa.
Udin dalam proses penyidikan, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Bunyi Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
- Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Kisah Udin berdasarkan penjelasan Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Kamis, 25 Maret 2021.