Kirim Surat ke Jokowi, ICW Minta Jaksa Agung Diberhentikan

ICW meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, Jumat, 23 Oktober 2020.

Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Jokowi. Menurut ICW, performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna

Indonesia Corruption Watch mempunyai setidaknya tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

"Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali," kata ICW dikutip Tagar dari antikorupsi,org.

Pada poin kedua, ICW menilai Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

ICW menegaskan, ada dua indikasi kejadian yang menjadi dasar dugaan tersebut yaitu, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam waktu singkat.

"Wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.

Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Kejagung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra.

"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ucap ICW.

Selanjutnya, berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ujar ICW.[]

Berita terkait
Jokowi Dorong Pacu Hilirisasi Industri Batu Bara
Jokowi meminta industri pertambangan nasional bergeser dari pengekspor bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
Beda Pendapat Jokowi dan Ma'ruf Amin soal Waktu Tepat Pilkada
Wakil Presiden Maruf Amin mempunyai gagasan berbeda dengan Presiden menyikapi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Pimpinan KPK Bakal Punya Mobil Dinas, ICW: Tidak Etis
Peneliti ICW menyebut lembaga antirasuah sekarang berprinsip hedonisme lantaran Ketua KPK Firli Bahuri tersandung penggunaan helikopter mewah.