Jember - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember, dr Faida. Sanksi administrasi yang diberikan yakni membekukan gaji Faida sebagai Bupati Jember selama 6 bulan.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi membenarkan adanya surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada 2 September 2020 tentang sanksi administratif kepada Bupati Jember dr Faida. Sanksi dijatuhkan karena penyebab keterlambatan pembahasan RAPBD Jember 2020.
Untuk tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.
"Sanksi administratif yang dijatuhkan Gubernur berupa tidak dibayarkannya hak administrasi bupati selama 6 bulan itu meliputi beberapa poin. "ujarnya kepada Tagar, Selasa, 8 September 2020.
Salinan putusan itu dikirimkan oleh Gubernur ke beberapa pihak seperti Mendagri, Ketua DPRD Jember, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Kepala Inspektorat Jatim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi (BPKAP) Jatim dan BPKA Kabupaten Jember.
"Untuk tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Ada beberapa hal kami harus lakukan dengan Pemprov, seperti bagaimana penetapan Perda ABPD 2020 serta Perda APBD 2021 yang akan datang," ujar Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember.
Hingga saat ini, Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang APBD 2020 tidak dibahas bersama dengan legislatif. Anggaran belanja Jember tahun 2020 ini ditetapkan melalui Perkada yang ditetapkan sepihak oleh bupati.
Sebelumnya, pemeriksaan tim khusus Inspektorat Jatim dilakukan selama tiga hari hingga tanggal 25 Juni 2020. Pemeriksaan dipimpin langsung Inspektur Jawa Timur, Helmi Perdana Putra dengan mengundang kedua belah pihak. Yakni tim anggaran Pemkab Jember dan DPRD Jember.
Pada hari terakhir, Helmi kepada awak media sempat memberikan bocoran terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Jawa Timur. Yakni bahwa Bupati Jember, dr Faida dinyatakan sebagai pihak yang bersalah menghambat pembahasan RAPBD Jember 2020.
"Tetapi untuk sanksinya, itu kewenangan gubernur nanti," ujar Helmi pada 25 Juni 2020 lalu. []