Jakarta - Vicky Prasetyo resmi ditahan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik menyusul aksi penggerebekan yang ia lakukan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga. Komedian dan presenter itu ditahan selama 20 hari ke depan lantaran dikhawatirkan bakal melarikan diri.
"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, dikutip Tagar pada Rabu, 8 Juli 2020.
Andhy menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar penahanan terhadap Vicky Prasetyo. Salah satunya adalah kekhawatiran artis yang saat ini telah berstatus tersangka itu bakal melarikan diri.
"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," kata dia.
Andhi mengatakan Vicky Prasetyo bakal menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurutnya, penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan bakal segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).
Kisruh rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga bermula dari aksi saling lapor yang mereka lakukan. Mulanya, Vicky melaporkan Angel terkait dugaan perzinahan, setelah diselidiki petugas kepolisian laporan tersebut tidak terbukti.
Merespons laporan tersebut, Angel Lelga kemudian melaporkan balik mantan suaminya berdasarkan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang penyebarluasan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Baca juga: Angel Lelga Tuding Vicky Prasetyo Hobi Judi Bola
Atas laporan yang dilayangkan Angel Lelga, Vicky Prasetyo terancam hukuman pidana kurungan hingga 4 tahun. []