Pematangsiantar - Tak mau tersandera oleh sejumlah kelompok tertentu, PDIP Kota Pematangsiantar tetap mengakui secara sah Baren Alijoyo Purba sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Timur terpilih periode 2020-2025.
Hal itu ditegaskan Ketua DPC PDIP Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga ketika dihubungi Selasa siang lewat sambungan telepon seluler.
Menurut Timbul, berdasarkan Peraturan Partai Nomor 09 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan musancab, tidak diatur bahwa seorang ketua PAC terpilih harus dari domisli yang sama dengan wilayah PAC bersangkutan.
"Misalnya, tidak diatur untuk ketua PAC Siantar Timur, harus domisilinya dari Kecamatan Siantar Timur," terang Timbul.
Kemudian, soal hanya dua ranting yang hadir dalam musancab, padahal Kecamatan Siantar Timur ada sebanyak tujuh ranting, menurut dia, sesuai peraturan partai bahwa peserta musancab dianggap kuorum jika dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus ranting.
Jika kemudian tidak kuorum, maka pimpinan musancab melakukan skros selama 2 x 60 menit, menunggu peserta musancab kuorum.
Jika sampai batas tersebut belum juga memenuhi kuorum, maka pimpinan musancab bisa melanjutkan rapat dan mengambil keputusan.
Alasan menolak karena yang bersangkutan bukan merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Siantar Timur
"Berdasarkan itu, musancab sah dalam mengambil keputusan termasuk dengan terpiihnya Baren Alijoyo Purba. Partai tidak mau tersandera dengan kelompok tertentu, apalagi sampai menghambat konsolidasi partai," katanya.
Sebelumnya, melalui salah seorang kader PDIP dari Kecamatan Siantar Timur, Marlon Sidabutar menolak Ketua PAC PDIP Kecamatan Siantar Timur terpilih dalam musancab yang digelar Minggu, 23 Agustus 2020.
Mereka menolak ketua terpilih Baren Alijoyo Purba karena tak memenuhi syarat administrasi, yakni bukan warga Kecamatan Siantar Timur.
Kemudian, saat musancab digelar hanya dihadiri dua ranting dari tujuh ranting yang ada di Kecamatan Siantar Timur
"Alasan menolak karena yang bersangkutan bukan merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Siantar Timur. Tetapi bermukim di Kecamatan Siantar Marihat sesuai dengan KTP," kata Marlon, Selasa, 25 Agustus 2020.
Aksi penolakan itu kata Marlon, dibuktikan dengan ketidakhadiran pengurus ranting pada saat musancab yang juga dihadiri Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu.
"Saat musancab, hanya dihadiri dua ranting dari tujuh ranting yang ada di Kecamatan Siantar Timur. Tapi musancab tetap digelar juga. Inilah dasarnya kami menolak hasil musancab itu," kata Marlon.
Terkait penolakan itu, Baren Alijoyo Purba yang dihubungi Selasa siang, melalui pesan WhatsApp, eks pejabat dan pensiunan ASN Pemerintah Kota Pematangsiantar itu bungkam, meski ada ceklist hijau pertanda dia membaca pesan konfirmasi.[]