Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangat diperlukan untuk menyatukan visi dan misi negara.
Ia mengatakan komposisi kepemimpinan di MPR 2019-2024 sudah menyentuh seluruh kepentingan politik. Di dalamnya terdapat keterwakilan sembilan partai politik dan satu unsur kelompok Dewan Perwakilan Daerah DPD.
Menurut Bamsoet, menjadikan konsolidasi politik sekaligus konsolidasi sosial kemasyarakatan lebih mudah dilakukan. Di samping itu, mempermudah kinerja MPR dalam menjalankan rekomendasi dua periode kepemimpinan MPR sebelumnya (2009-2014 dan 2014-2019) untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945.
Hakikat pembangunan merupakan proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama.
Selain itu untuk mengembalikan wewenang MPR menetapkan pedoman pembangunan nasional model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang dalam rekomendasi MPR 2014-2019 disebut dengan nomenklatur PPHN.
"Euforia reformasi menggantikan GBHN dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, di mana penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih, justru menimbulkan ketidakpastian kesinambungan pembangunan. Tidak heran jika publik setuju agar MPR bisa kembali menyusun dan menetapkan haluan negara," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juni 2021.
Ia juga mengatakan dorongan kuat agar MPR kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara ini, antara lain datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, dan berbagai Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu, selain itu, dari berbagai civitas akademika, antara lain Universitas Negeri Udayana Bali, Universitas Ngurah Rai Bali, Universitas Warmadewa Bali, dan Universitas Mahasaraswati Bali.
"Hakikat pembangunan merupakan proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama," ucapnya.
"Karenanya haluan negara tidak hanya penting dalam memastikan pembangunan telah berjalan pada arah dan jalur yang benar, tetapi juga untuk menyatukan visi kebangsaan. Melalui keberadaan PPHN, visi misi presiden, gubernur, bupati, dan wali kota akan terangkum dalam satu kesatuan sebagai visi misi negara," kata Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengatakan, seiring masih dalam suasana hari peringatan kelahiran Pancasila, dia menegaskan bahwa terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan setiap tanggal 1 Juni.
- Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak Warga Bali Amankan Nataru
- Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Jadi Ambasador Modifikasi
Pada akhirnya, dan sudah seharusnya, mengakhiri polemik mengenai hari lahir Pancasila. Keputusan Presiden tersebut diterbitkan dengan merujuk pada fakta sejarah.
"Pertama, bahwa pertama kali Pancasila diperkenalkan sebagai Dasar Negara adalah pada tanggal 1 Juni 1945. Kedua, bahwa rumusan Pancasila, baik yang disampaikan Soekarno sejak 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, maupun rumusan final 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses, dan satu tarikan napas lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara," kata Bamsoet. []