Medan - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membahas anggaran penanganan Covid-19 di Sumut. Dia menggelar rapat koordinasi dengan aparatur penegak hukum di Medan, Kamis, 27 Agustus 2020.
"Kami dari KPK datang ke Sumut dalam rangka penangangan Covid-19. Kami selalu berkoordinasi dengan aparat kejaksaan dan kepolisian. Kami harus memastikan bahwa anggaran Covid-19 tepat sasaran, tepat guna dan tidak ada penyimpangan," ungkap Firli di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Menurut Firli, anggaran penanganan Covid-19 tidak boleh ada penyimpangan.
Namun jika itu terjadi, maka KPK akan menindaklanjutinya setelah berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya.
"Kalau ada penyimpangan, kami akan selalu koordinasi, dilakukan pendalaman, memastikan apakah penyimpangan itu bisa ditindaklanjuti menjadi penyidikan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Sumut akan menyalurkan bantuan terhadap masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp 1,5 triliun dari APBD Tahun Anggaran 2020 dan dikeluarkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, dari refocusing dan realokasi sebesar Rp 502 miliar, itu telah disalurkan.
Jika pandemi ini belum juga usai akan masuk tahap kedua dengan dana Rp 500 miliar pada September dan bila belum selesai juga akan disiapkan dana berikutnya sekitar Rp 500 miliar pada Desember 2020.[]