Ketua Komisi D DPRD Sulsel Dicoret dari Daftar Caleg

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin diterpa isu dicoret dari daftar caleg.
Ketua Bappilu Gerindra Sulsel, Idris Rate (kiri) saat bersama dengan Calon Legislatif Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra Dapil 1 Gowa-Takalar, Darmawangsyah Muin (kanan). (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Calon Legislatif Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra Dapil 1 Gowa-Takalar, Darmawangsyah Muin diterpa isu dicoret dari daftar caleg.

Detik-detik jelang Pemilihan Umum (Pemilu), dirinya kembali diisukan terkait pencoretan namanya sebagai Calon Legislatif (Caleg) periode 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bappilu Gerindra Gowa Muh Idris Rate saat dikonfirmasi menegaskan jika hal tersebut tidaklah benar.

Menurut Idris, isu pencoretan itu disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab guna mendapatkan keuntungan politik jelang pencoblosan yang tersisa beberapa hari lagi.

Sebelumnya, Darmawangsyah muin yang juga Ketua Komisi D DPRD Sulsel ini diisukan terkait dugaan pembagian voucher paket sembako kepada masyarakat di Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa  saat sosialisasi jelang Pemilu beberapa waktu lalu.

Idris Rate bahkan tidak menampik jika maraknya isu yang menerpa Darmawangsyah muin ini bermula ketika pernyataan Bawaslu Gowa di media-media terkait temuan paket sembako yang mencatut nama Darmawangsyah Muin atau DM yang dikaitkan dengan tulisan #GOWABERUADM pada 4 April 2019 lalu.

"Pak Darmawangsyah Muin membenarkan maraknya isu itu namun dirinya tak menyalahkan masyarakat. Beliau hanya menyayangkan sikap Bawaslu atas pemberitaan di media bahwa dirinya memiliki sembako yang dibagikan di Kelurahan Mangalli, padahal itu tidak pernah dilakukan ataupun memerintahkan apalagi membagikan sembako di Mangngalli," ujar Idris menjelaskan. Minggu 14 April 2019.

"Meskipun pernyataan Bawaslu itu sifatnya dugaan, namun yang kami sayangkan adalah pemberitaan yang menyebutkan nama pak Darmawangsyah Muin secara lengkap bahkan ikut menyeret-nyeret partainya padahal  Bawaslu belum tahu siapa yang punya paket dan untuk apa sembako tersebut," tambahnya.

Darmawangsyah Muin yang juga selaku Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra Sulsel berharap agar masyarakat jangan mudah percaya isu-isu murahan, mengingat ini tahun politik banyak pihak yang saling sikut menyikut lawan politiknya.

"Untuk itu seluruh simpatisan diminta tetap fokus dan ikut mengawal segala proses Pemilu sampai selesai hasil perhitungan suara," jelas Idris.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol membenarkan jika Ketua Bappilu Gerindra Gowa Muh Idris Rate telah memenuhi undangan Bawaslu Gowa guna klarifikasi terkait dugaan pelanggaran money politik dalam bentuk voucher paket sembako tersebut.

Disebutkan jika Idris hadir Jumat 12 April 2019 pukul 16:30 WITA dan dicecar 39 pertanyaan selama tiga jam oleh Divisi HPP Bawaslu Gowa.

"Iya Bappilu Gerindra Gowa sudah hadir memenuhi undangan Bawaslu guna mengklarifikasi dugaan money politic dalam bentuk bagi sembako. Dia kami periksa selama tiga jam dengan 39 pertanyaan. Selanjutnya Bawaslu akan mengundang klarifikasi kedua yakni kepada pihak-pihak terkait sebagai saksi. Sebelumnya ada 27 orang diundang sebagai saksi dan 9 diantaranya telah hadir memberi keterangan," demikian Juanto.

Bawaslu Gowa menegaskan jika dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Darmawangsyah Muin tersebut telah diatur di UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Jika terbukti melanggar ketentuan maka bisa dikenakan Pasal 285 dan Pasal 523 tentang ancaman pembatalan pelantikan walaupun memiliki suara terbanyak dan dikenakan penjara 3 tahun serta denda Rp 36 juta. []

Berita terkait