Jakarta, (Tagar 1/8/2017) - Terkait pengaduan warga RW 08 Kelurahan Pondok Labu dan RW 12 Kelurahan Cilandak Barat, mengenai permohonan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama 40 tahunan, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi akan memfasilitasi pertemuan warga dengan PT Sinar Sitara, agar permasalahan tersebut terselesaikan.
"Nanti kita akan mencari tahu keberadaan PT tersebut, sehingga warga dan perwakilan PT dapat dipertemukan, "ujar Tri, Selasa (1/8).
Sependapat dengan Tri Kurniadi, Ketua komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad mengatakan," Yang pertama kendala di PT yang sudah tidak aktif. Kita akan mencari tahu sejauh mana PT itu berada," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan (aspem) Jakarta Selatan Edy Suherman menjelaskan, pada tahun 1997 PT Sinar Sitara mengaku telah memegang surat pelepasan hak (SPH).
"Pihak Kelurahan dan Kecamatan Pondok Labu-Cilandak Barat tidak berani mengeluarkan surat hak atas lahan kepada warga. PT Sinar Siatara juga sudah memblokir ke BPN terhadap tanah yang di klaim milik PT Sinar Sitara," ucap Edy di gedung DPRD DKI Jakarta. (ard)