Ketua DPR Tegaskan Tidak Ada Upaya Pelemahan KPK

Ketua DPR tegaskan tidak ada upaya pelemahan KPK. “Saya tegaskan tidak ada upaya pelemahan itu,” kata Bamsoet.
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, tidak ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik itu oleh DPR maupun Pemerintah. Terkait rencana memasukkan tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Saya juga perlu menegaskan bahwa tidak ada upaya pelemahan kepada KPK baik dari DPR maupun pemerintah,” ungkap Bamsoet kepada wartawan, Kamis (31/5).

“Kami berkomitmen, semua lembaga-lembaga yang ada harus dikuatkan sesuai tujuan awal lembaga-lembaga tersebut dibentuk dan didirikan termasuk KPK,” sambungnya.

Pandangan KPK terkait sejumlah pasal tentang tindak pidana korupsi berisiko memperlemah KPK pun akan segera diteruskan Bamsoet, pada Panja RUU KUHP yang terdiri atas DPR dan Pemerintah, untuk dibahas lebih lanjut.

“Semua masukan dari masyarakat termasuk dari KPK kita terima dan selanjutnya saya teruskan kepada panja yang terdiri dari DPR dan pemerintah untuk membahasnya,” jelasnya.

Sebab penentuan keputusan undang-undang, tidak semata-mata hak prerogatif DPR saja. Tapi, bergantung dinamika dan persetujuan pemerintah.

“Keputusan tidak semata-mata prerogatif DPR tapi juga sangat tergantung dinamika dan persetujuan. Titik koma saja kita bisa berdebat panjang dengan pemerintah,” ucap Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III ini menilai, sejauh ini pembahasan RUU KUHP tidak ditujukan untuk kepentingan kelompok tetapi untuk kepentingan rakyat. RUU KUHP yang akan disahkan pun, nantinya akan menggantikan KUHP yang belum pernah diganti sama sekali sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia dulu.

“Yang pasti, sejauh yang saya pahami, DPR dan pemerintah tidak melihat kepentingan golongan atau kelompok tapi lebih kepada kepentingan rakyat dari Sabang sampai Merauke,” terang Bamsoet.

“Karena KUHP yang akan kita sahkan, nanti akan menjadi sumber hukum bangsa kita menggantikan KUHP peninggalan Belanda yang pernah menjajah bangsa kita puluhan tahun,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK memang mendukung untuk merevisi aturan hukum pidana secara umum dalam RUU KUHP.

“Dalam konteks upaya memperbaharui aturan hukum pidana secara umum agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif, maka upaya untuk mengesahkan KUHP baru tersebut perlu didukung,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun, KPK menolak jika tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi dimasukkan dalam RKUHP dengan alasan dapat memperlemah KPK untuk memberantas korupsi yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

“KPK telah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham, yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP,” tukas Febri. (nhn)

Berita terkait