Ketika pada 2015 Ahok 'Menangkap Basah' Ada Panggilan Masuk ke Ponsel Vero

Majelis hakim menyingkap hal-hal sensitif dan sangat pribadi yang melatarbelakangi perceraian Ahok-Veronica Tan.
Ahok Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan sudah tak bisa sejalan lagi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 4/4/2018) - Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya kehadiran orang ketiga.

Veronica diketahui berselingkuh sejak tahun 2010, namun Ahok baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika 'menangkap basah' ada panggilan masuk ke ponsel Vero.

"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

(Baca juga: Ahok-Vero Resmi Jadi Sang Mantan, Hak Asuh Anak Jatuh di Tangan Ahok)

Kemudian pada 2016, Ahok mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Ahok.

"Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.

Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa Hokian," kata Taufan.

Pada Rabu (4/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai.

Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Ahok sebagai wali bapak.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji. (ant)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.