Ketentuan Tes Swab Masuk Bali, Ini Penjelasan Wayan Koster

Pengunjung yang memasuki Pulau Bali selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Seorang wanita berada di rumah pohon menatap keindahan Bali. (Foto: Tagar/Getty Images)

Bali - Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang memasuki Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa, 15 Desember 2020.

Koster mengemukakan kewajiban menunjukkan hasil uji usap itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Menurut Koster, dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

"Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," ucap Koster.

Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Koster menambahkan, dalam Surat Edaran itu juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Gubernur Bali meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bandesa ddat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan menyosialisasikan Surat Edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," kata Koster.[]

Berita terkait
Pemda di Jawa Bali Sepakat Batasi Kegiatan di Akhir Tahun
Jelang akhir tahun, Pemda di Jawa dan Bali sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat. Bali sudah melarang perayaan malam Tahun Baru.
Menko Luhut Minta Anies Kembali Perketat PSBB di Jakarta
Menko Luhut memerintahkan Gubernur Anies Baswedan untuk kembali memperketat PSBB di DKI Jakarta.
Jerinx SID, Niluh Djelantik dan Kasus Lisa Marlina
Jerinx SID dan Niluh Djelantik di tengah kasus kicauan bernada misoginis netizen bernama Lisa Marlina yang menuai kontroversi.