Kertas Sampah Impor Serangan Surabaya

Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menyita delapan kontainer yang berisikan sampah kertas asal Australia.
Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan kontainer berisi impor limbah sampah kertas atau Waste Paper di terminal Peti Kemas Surabaya, Selasa 9 Juli 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menindak delapan kontainer berisikan sampah kertas atau waste paper impor dari Australia. Dalam delapan kontainer tersebut total berisikan 282 bundel seberat 210 ton yang di impor PT MDI dari Australia.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto mengatakan, importasi tersebut ditahan dikarenakan barang yang di muat merupakan kertas bekas yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimuat dari Pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 12 Juni 2019 lalu.

Selain itu, kata Basuki PT MDI juga sudah mengajukan pemberhentian impor barang (PIB) dan telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pada tanggal 17 Juni lalu PT MDI mencabut izin impor ke Bea Cukai yang dilengkapi dengan izin dari Kemendag berupa surat persetujuan impor dan laporan surveyor," beber Basukk saat ditemui di kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Selasa 9 Juli 2019.

Artikel lainnya: Pilwali Surabaya, Menakar Peluang Birokrat dan Politisi

Ia mengaku nantinya Bea Cukai akan melakukan Reekspor sampah kertas tersebut ke Australia.
"Tergantung perusahaannya (kapan mau melakukan Reeskpor). Paling lama 90 hari," sebutnya

tak hanya dilakukan untuk impor kertas bekas dari Australia, tetapi juga ke Jerman, AS, dan Inggris. "masih dalam proses. Ada yang 38 kontainer dari AS dalam proses, dari Jerman 20 kontainer juga dalam proses. Inggris ada, tapi tidak dalam penanganan seperti ini," papar dia.

Reekspor tak hanya dilakukan untuk impor kertas bekas dari Australia, tetapi juga ke Jerman, AS, dan Inggris. "Reekspor masih dalam proses. Ada yang 38 kontainer dari AS dalam proses, dari Jerman 20 kontainer juga dalam proses. Inggris ada, tapi tidak dalam penanganan seperti ini," papar dia.

Meski demikian, sebelumnya Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya sudah melakukan Reekspor lima kontainer ke AS. "Masih ada 58 kontainer yang masih proses," tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak melakukan Reekspor lima kontainer Waste Paper dari Amerika Serikat (AS) pada Juni 2019. "Ini bagian dari perlindungan lingkungan dari masyarakat dari sampah-sampah B3 eks impor," tegas dia.

Impor Sampah Kertas Menurun

Basuki memaparkan, akibat kejadian tersebut, jumlah impor Waste Paper dari tiga negara yakni Jerman, Australia, dan AS. "Dengan adanya kejadian ini, ya sekarang importasi (impor sampah kertas) berkurang," bebernya.

Ia mengaku berdasarkan data Sucofindo saat rapat, seluruh indonesia tiap bulan ada 10 ribu sampai 12 ribu kontainer per bulan. "Tapi di bulan Juni ini tinggal 600-700 kontainer impor waste paper," kata dia.

Ia mencontohkan PT PKR (inisial) yang dimana pada Januari 2019 ada 109 dokumen PIB, tetapi pada Juni hanya ada 20 dokumen PIB. Kemudian PT ADS, di mana pada Januari terdapat 77 dokumen impor, tetapi pada Juni hanya 23 dokumen.

"PT KTK bulan Januari 130 dokumen pada bulan Juni cuma 87 dokumen. Ini banyak yang turunlah," rincin Basuki.

Ada 18 Perusahaan Importir Wasted Paper di Surabaya

Basuki juga mengungkapkan berdasarkan data importir yang dimiliki Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, setidaknya ada 18 perusahaan importir sampah kertas di Surabaya.

"Ada 18 (perusahaan) yang ada di Surabaya. Itu dari 18 perusahaan semuanya turun waste paper semua," ungkap Basuki.

Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor Sampah Kertas

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pun memperketat pengawasan impor Wasted Paper atau sampah kertas. "Tentunya importasi menjadi penelitian lebih mendalam, Bea Cukai lebih ketat," sebutnya.

Sebelumnya imbuh Basuki, impor Wasted Paper berada di jalur hijau sehingga tidak ada pengawasan. Alasannya, saat impor sudah ada pemeriksaan surveyor luar negeri.

Artikel lainnya: Oknum Kepala SMP Swasta di Surabaya Cabuli Siswa

"Kami hanya melakukan penyelesaian dokumen impornya. Tentu kita akan teliti kalau ada indikasi tidak benar kita lakukan pemeriksaan dengan menerbitkan nota hasil intelijen dan melakukan pemeriksaan,"sebutnya.

Basuki menjelaskan sanksi bagi importir sampah kertas sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pasal 69 ayat 1 huruf B setiap orang dilarang memasukkan B3 yang di larang menurut peraturan Undang-Undang ke dalam wilayah NKRI.

Ayat 1 huruf c, memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah RI ke media lingkungan hidup NKRI. Ayat 1 huruf d memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah RI.

"Pasal 105, setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf c, dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 4 miliar paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.