Sleman - Sebanyak 2.247 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) dari semua jenjang mendapat keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP pada tahun 2020. Mereka berasal dari Program Diploma, Sarjana, Magister dan Doktor yang saat ini menempuh semester gasal Tahun Akademik 2020/2021.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.316 mahasiswa mendapatkan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal sebesar 30 – 50 persen. Keringanan ini bagi mahasiswa yang tinggal mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester.
Selain itu, 461 mahasiswa terdampak Covid-19 yang sedang menyelesaikan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi juga mendapatkan pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal.
Baca Juga:
"Keputusan ini tertuang pada surat pengumuman No. 415/PENG/UN62/TM.01.04/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Susanta," kata Kasubag Kerjasama dan Humas UPNVY Markus Kusnardijanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus 2020.
Penetapan ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian UPNVY kepada mahasiswa agar terus melanjutkan studi di tengah pandemi Covid-19.
Markus mengatakan, 270 mahasiswa yang terdampak Covid-19 pada Program Sarjana dan Diploma Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 juga mendapatkan penurunan, penundaan atau angsuran pembayaran Uang Kuliah Tunggal. 200 mahasiswa lainnya juga mendapatkan penetapan ulang pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal.
Baca Juga:
Bagi mahasiswa yang disetujui melakukan angsuran pembayaran UKT/SPP, dilakukan 2 (dua) kali dengan besaran setiap angsuran yaitu: Angsuran I sebesar 50 persen mulai 11 Agustus sampai dengan 24 Agustus 202. Angsuran II sebesar 50 persen pada 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020.
"Penetapan ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian UPNVY kepada mahasiswa agar terus melanjutkan studi di tengah pandemi Covid-19," ujarnya. []