Parepare - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare Sulawesi Selatan telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP) dan menyusun strategi dalam pencegahan terjadi pelanggaran pemilu, terlebih pada praktik politik uang (Money Politic).
Dari hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Parepare berdasarkan IKP, indeks money politic dimasa tenang kampanye ini diprediksi akan terjadi.
Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun mengatakan, tingkat prediksi kerawanan pelanggaran pemilu khususnya pada money politic akan lebih dari 70 persen.
"Prediksi kita lebih 70 persen akan terjadi politik uang," katanya saat diwawancarai wartawan Tagar news, Minggu 14 April 2019.
Untuk itu, pihak Bawaslu Parepare terus melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan untuk membaca pergerakan oknum Calon Legislatif (Caleg) dalam melakukan hal yang dilarang dalam Pemilu.
"Nah ini sering kita rapatkan yaitu menyusun strategi untuk membaca kira-kira apa yang akan dilakukan oknum caleg dalam melakukan politik uang, termasuk serangan fajar," jelasnya.
Kata Zainal Asnun, setiap pergelaran pesta demokrasi terdapat kerawanan politik uang dan secara aturan sangat dilarang.
"Pasti ada politik uang dan ini secara aturan sangat dilarang dan menjadi fokus pengawasan kita (Bawaslu)," sambungnya.
Dalam hal pengawas Bawaslu, untuk melakukan pencegahan potensi terjadinya money politic, Pihak Bawaslu Parepare menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak politik uang.
"Bentuk pengawasannya selain patroli, yaitu melaksanakan sosialisasi pencegahan dan membagi brosur," tambahnya.
Namun kata Zainal Asnun, hal yang paling penting untuk mencegah terjadinya money politic diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
"Kita perlu ada partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang atau setidaknya segera dilaporkan di Bawaslu," jelas Zainal.
Diapun membeberkan mekanisme pelaporan masyarakat ketika ada oknum caleg yang melakukan politik uang yaitu terpenuhi syarat formil dan materil.
"Ada bukti, ada saksi dan ada terlapor, artinya minimal yang dilaporkan kita mengenali siapa orangnya. Suaya dalam proses penanganan pelanggarannya bisa lancar dan itu memudahkan untuk proses klarifikasi," tandasnya. []