Keputusan MK Soal Jaminan Fidusia, Ini Kata APPI

Pelaku usaha pembiayaan menanggapi positif putusan MK terkait kewajiban menempuh proses pengadilan atas eksekusi objek jaminan fidusia debitur.
Pejalan kaki melintas di depan barikade kawat berduri yang terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019). (Foto: Antara/Fathur Rochman)

Jakarta - Pelaku usaha pembiayaan menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban untuk menempuh prosedur pengadilan atas aksekusi objek jaminan fidusia debitur yang mengalami wanprestasi atau cedera janji. Sekretaris Jendral Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Efrinal Sinaga mengatakan keputusan yuridis tersebut harus dilihat secara komprehensif.

Menurut dia, ketetapan MK malah menguatkan Undang-Undang fidusia itu sendiri karena memberikan hak preferensi kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan penarikan. "Seharusnya masyarakat makin bijak dan sadar kalau punya utang ya bayar," kata Efrinal Sinaga di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Efrinal menyebutkan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu juga memberikan keuntungan tersendiri bagi nasabah. Sebab, dengan sistem keuangan yang saat ini telah terintegerasi maka akan mudah melihat rekam jejak kemampuan membayar seorang nasabah. "Jangan karena utang kecil yang tidak dibayar, nanti kalau dia butuh pendanaan yang lebih besar malah di-blacklist," tuturnya.

Sebagai infomasi, MK baru saja mengeluarkan keputusan tentang prosedur penarikan jaminan pembiayaan oleh perusahaan leasing yang harus melalui proses pengadilan. Ketetapan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.

Pelaku usaha pembiayaan tetap berpegang pada UU Pasal 15 Nomor 42/1999 tentang wanprestasi atau cedera janji antara debitur dengan kreditur. Regulasi itu memberikan hak kepada leasing untuk melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini didasarkan pada kontrak kerjasama/sertifikat fidusia yang dianggap setara dengan putusan pengadilan untuk proses eksekusi.

Dalam kesempatan yang sama, Efrinal menampik anggapan bahwa putusan MK tersebut bakal memperbesar rasio pembiayaan bermasalah (non-performing loan/NPF). Dia menilai, prosedur penarikan jaminan fidusia tidak akan banyak berpengaruh terhadap kualitas NPF secara langsung.

"Menurut saya tidak akan banyak berpengaruh untuk NPF naik, karena sebetulnya risiko fidusia ini kan sudah sejak dulu disosialisasikan. Asalkan masyarakat punya itikad baik pasti aman," ucap Efrinal.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Akhir Drama Mahkamah Konstitusi
Akhir drama Mahkamah Konstitusi. Menunggu momen Jokowi-Prabowo berpelukan. Tak ada lagi kemarahan dan kebencian, apalagi dendam.
Digugat ke Mahkamah Konstitusi Karena Mengedit Foto Terlalu Cantik
Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia dinilai curang dalam Pileg 2019 karena mengedit foto terlalu cantik, tidak wajar.
Putusan Mahkamah Konstitusi Menguatkan Rupiah
Sentimen positif atas putusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo-Sandiaga berpotensi menguatkan nilai tukar rupiah.