Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga, 36 tahun, yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah telah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan.
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar mengatakan pihaknya diberitahu mengenai kasus ini oleh pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu.
Pihaknya terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di United Kingdom (UK).
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.
“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya dilansir Antara, Selasa, 7 Januari 2020
Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memeroleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Yang bersangkutan dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukannya dalam rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan dia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019.
Namun, Pengadilan Manchester baru mengizinkan menyoal pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat, Senin, 6 Januari 2020.
Menurut Thomas Siregar, bagian dari tugas KBRI ialah untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.
Thomas Siregar melanjutkan, KBRI London sejauh ini telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui keluarga Reynhard Sinaga dan komunikasi dengan pengacaranya. []