Jakarta - Ketiadaan suara dari kendaraan listrik menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Solusinya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurus regulasi tentang kendaraan listrik harus mengeluarkan suara.
Nantinya, setiap kendaraan listrik berupa mobil maupun sepeda motor wajib memiliki suara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubuan, Budi Setiyadi, akan memberikan waktu khusus bagi pabrikan yang kendaraannya telah lulus uji untuk melengkapi produknya dengan suara.
"Kendaraan listrik, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara," kata Budi di acara diskusi Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.
Baca juga: Selamat Datang Era Kendaraan Listrik di Indonesia
Budi menuturkan, pemberian waktu selama dua tahun akan dialokasikan untuk kendaraan yang sudah lulus uji tipe dan belum dilengkapi suara. Dia berharap, pada 2021 semua kendaraan listrik sudah bersuara.
Tambahan suara ini dianggap cukup penting demi menjaga keselamatan berkendara. Akan tetapi, pemilihan suara serta alat yang akan digunakan masih belum diputuskan.
"Masalah noise (suara) ini tujuan utamanya demi keselamatan. Karena kendaraan listrik saat ini tidak bersuara. Suaranya apa, kami memang belum putuskan, tetapi secara intens kami melakukan diskusi," ucap Budi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan berbasis listrik pada 5 Agustus 2019. Adapun perpres tersebut bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang di dalamnya berisi 37 pasal. []