Kendaraan Listrik Wajib Keluarkan Suara

Nantinya, setiap kendaraan listrik berupa mobil maupun sepeda motor wajib memiliki suara.
Ilustrasi mobil listrik (Foto: Pixabay)

Jakarta - Ketiadaan suara dari kendaraan listrik menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Solusinya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurus regulasi tentang kendaraan listrik harus mengeluarkan suara.

Nantinya, setiap kendaraan listrik berupa mobil maupun sepeda motor wajib memiliki suara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubuan, Budi Setiyadi, akan memberikan waktu khusus bagi pabrikan yang kendaraannya telah lulus uji untuk melengkapi produknya dengan suara.

"Kendaraan listrik, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara," kata Budi di acara diskusi Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.

Baca juga: Selamat Datang Era Kendaraan Listrik di Indonesia 

Budi menuturkan, pemberian waktu selama dua tahun akan dialokasikan untuk kendaraan yang sudah lulus uji tipe dan belum dilengkapi suara. Dia berharap, pada 2021 semua kendaraan listrik sudah bersuara.

Tambahan suara ini dianggap cukup penting demi menjaga keselamatan berkendara. Akan tetapi, pemilihan suara serta alat yang akan digunakan masih belum diputuskan.

"Masalah noise (suara) ini tujuan utamanya demi keselamatan. Karena kendaraan listrik saat ini tidak bersuara. Suaranya apa, kami memang belum putuskan, tetapi secara intens kami melakukan diskusi," ucap Budi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan berbasis listrik pada 5 Agustus 2019. Adapun perpres tersebut bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang di dalamnya berisi 37 pasal. []

Berita terkait
Sepeda Motor Listrik Ini Hanya Dijual di Papua
Adapun sepeda motor listrik yang banyak digunakan di Papua adalah WIM Zero 8i buatan WIM Motor yang berbasis di Gresik, Jawa Timur.
Ketahui Lima Perbedaan Warna Pelat Nomor Kendaraan
Nah, apa saja lima warna pelat nomor yang ada di jalanan Indonesia dan digunakan untuk apa? Artikel ini akan bermanfaat bagi pembaca.
Kendaraan Listrik Indonesia di Depan Mata
Pemerintah segera mengeluarkan Perpres terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.