Yogyakarta - Enam pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang melukai dua orang pengendara di Jalan Parangtritis Kilometer 3, tepatnya warung makan Seafood 99 Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, ternyata salah sasaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riko Sanjaya mengatakan, pelaku mengira korban adalah rombongan lawan yang sebelumnya saling tantang. “Mereka ini hendak tawuran dengan geng lain. Korban dikira rombongan lawan,” katanya di Yogyakarta, Minggu, 7 Februari 2021.
Baca Juga:
Rangkaian kejadian tindak pidana penganiaya berpangkal saat pelaku yang tergabung dalam rombongan geng Vaskal mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku geng Stepiro. Kedua geng ini sudah menjadi musuh bebuyutan.
Dalam isi pesan itu, rombongan lawan menantang para pelaku untuk tawuran di wilayah perempatan Ringroad Wojo Sewon, Bantul pada 5 Januari 2021. Vaskal pun menyanggupinya.
Mereka ini hendak tawuran dengan geng lain. Korban dikira rombongan lawan.
Rombongan pelaku berkumpul di Taman Makam Pahlawan (TMP). Mereka juga sudah melengkapi dengan senjata tajam jenis pedang dan gir untuk menyerang lawan.
Pada Rabu, 6 Januari 2021 pukul 04.00 WIB, Rombongan pelaku kemudian bergerak ke arah Jalan Parangtritis. Mereka melihat rombongan korban dengan tiga motor berboncengan. “Korban dianggap rombongan lawan. Para pelaku mengejar sampai terjadi aksi kejar-kejaran,” ungka Riko.
Dua rombongan motor korban berhasil lolos, sedangkan dua korban meninggalkan kendaraannya setelah terkena sabetan gir milik pelaku pada bagian punggung. “Dua korban yang luka masuk ke warung makan Seafood. Kemudian motornya dirusak para pelaku,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, enam orang pelaku yang masih pelajar melukai korban Vio Reza Noviano, 18 tahun warga Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman dan Yanuar Romy, 16 tahun warga Kapanewon Kalasan, Sleman di Jalan Parangtritis kilometer 3, tepatnya warung makan Seafood 99 Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Setelah melakukan penyelidikan, 6 orang pelaku berhasil ditangkap pada 22 Januari 2021 di rumahnya masing-masing. Atas berbuat pelaku, dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang-undang Pelindungan anak No. 35 tahun 2014 atau pasal 170 KUHP jo 351 jo pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. []