Kenakan Rompi KPK, Neneng Hassanah Bungkam

Usai diperiksa, Neneng yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK tidak berkomentar apa pun.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 16/10/2018) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/10).

Usai diperiksa, Neneng yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK tidak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

Sebelumnya, Neneng tiba di gedung KPK Jakarta pada Senin (15/10) malam sekitar pukul 23.25 WIB usai diamankan tim KPK. Neneng langsung menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditahannya Neneng maka total delapan tersangka telah ditahan KPK dari sembilan tersangka yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tujuh tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan adalah konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari 'komitmen fee' fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Dia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

"Dengan demikian dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Syarif.

Sita Tiga Mobil

Dalam perkara tersebut, KPK menyita tiga mobil yang diduga digunakan dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Febri Diansyah menyatakan, lembaganya menyita mobil BMW yang diduga digunakan saat tersangka Neneng Rahmi (NR) yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi melarikan diri, Minggu (14/10) siang.

"Dengan demikian sampai saat ini, telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Febri di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan dua mobil, yaitu Toyota Avanza yang digunakan tersangka Taryudi saat transaksi dan mobil Toyota Innova yang digunakan tersangka lainnya Henry Jasmen saat mengambil uang.

Rawan Korupsi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mendengar keluhan izin dari perusahaan Lippo Group selaku pengembang apartemen Meikarta.

"Kan banyak izin di sana yang saya tidak saya tahu, pas saya tanya, tidak ada masalah izin tadi," kata Luhut di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Luhut diketahui sebagai pejabat yang ikut mengikuti upacara tutup atap (topping off) dua menara Meikarta pada tanggal 29 Oktober 2017. Kedua menara ini menandai pembangunan Meikarta dengan jumlah lebih dari 200 menara. Dua menara itu diklaim bernilai Rp 1 triliun dan telah mengantongi izin mendirikan bangunan nomor 503/096/B/BPMPPT. Ditargetkan, sebanyak 50 menara akan berdiri hingga Desember 2018.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengakui bahwa area kerjanya di bidang pembangunan memang lahan yang rawan terhadap korupsi.

"Makanya, di PU itu saya bilang 'dekat dengan surga, tidak jauh dari neraka' karena kalau niatnya baik, cari air, daerah kering dapat air, ya, dapat pahala. Akan tetapi, kalau tergelincir seperti itu, ya, sudah habis, jadi rentan sekali," kata Basuki di Istana Kepresidenan.

Dia pun mengakui bahwa Presiden RI Joko Widodo sendiri sampai meneleponnya untuk menanyakan kasus tersebut.

"Kejadian-kejadian itu hampir semuanya melibatkan Dinas PUPR, ya, 'kan? Kalau ada namanya PUPR, Presiden pasti telepon saya, padahal itu 'kan bisa saja provinsi atau kabupaten/kota bukan ada hubungan kementerian. Istri saya saja menelepon, padahal kalau dinas itu (di bawah) bupati, di SKPD (satuan kerja perangkat daerah), jadi namanya Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bukan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ungkap Basuki. []

Berita terkait