Jakarta - Setiap negara berhak melakukan pencegahan WNA yang masuk dari negara lain untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakaan, kebijakan ini dapat berpengaruh terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Tidak dipungkiri terdapat kebijakan negara penerima yang untuk sementara menutup masuknya Pekerja Migran Indonesia ke negara tersebut," kata Ida, Rabu, 8 September 2021.
Namun demikian, kata Menaker Ida, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengadakan komunikasi, penjajakan, dan kerja sama untuk dapat membuka peluang penempatan
"Kami terus berkomunikasi, dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini. Komunikasi ini tentunya juga melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian atau lembaga," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah sedang fokus berupaya agar lokasi favorit tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan bagi PMI.
Ida mencontohkan bagaimana dibukanya penempatan PMI ke Hong Kong kembali per 30 Agustus 2021, melalui rangkaian negosiasi oleh Perwakilan RI dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta Pemerintah Hong Kong. Ida menambahkan, upaya juga telah dan terus dilakukan Pemerintah dengan otoritas Taiwan.
Kami terus berkomunikasi, dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini. Komunikasi ini tentunya juga melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian atau lembaga.
Pemerintah juga terus melakukan persiapan-persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan untuk meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.
"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerjasama dengan negara-negara, meskipun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," kata Menaker.
Ida menjelaskan, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja.
'Pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia," ujarnya. []
Baca Juga :
- Program Pembatasan Tenaga Kerja Asing di Amerika Serikat
- IDExpress Serap Tenaga Kerja Secara Masif di Tengah Pandemi
- Kemenko Perekonomian: PPKM Berdampak pada Tenaga Kerja
- Pandemi Covid-19 Perberat Beban Pekerja Migran Indonesia